Sukses

KPU NTT Aktifkan Kembali PPK dan Lantik Anggota PPS Usai Tertunda Akibat Covid-19

Tahapan pilkada pada sembilan kabupaten di NTT yang ditunda dan akan dilanjutkan kembali salah satunya adalah pelantikan PPS, perekrutan PPDP, serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, pada Senin, 15 Juni kemarin. 

Di hari pertama tahapan pilkada dimulai, KPU setempat fokus pada pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) yang sudah dilantik.

"Selain itu melantik PPK dan PPS yang tertunda pelantikannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu kepada Antara, di Kupang, Senin, 15 Juni 2020.

KPU juga telah mencabut keputusan penundaan No 179 yang ditetapkan pada 21 Maret lalu, dan menetapkan pelaksanaan pemilihan lanjutan. 

Menurut Thomas, pelantikan anggota PPK dan PPS dilakukan di lima kabupaten yang belum dilantik. Kelima kabupaten itu adalah Kabupaten Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Timor Tengah Utara (TTU).

"Tetapi di hari pertama ini, di NTT fokus pada kegiatan pengaktifan PPK dan PPS yang sudah dilantik dan pelantikan PPS di lima kabupaten yang belum, yakni Ngada (4 kecamatan), Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat dan TTU," katanya.

Dia menambahkan, tahapan pilkada pada sembilan kabupaten di NTT yang ditunda dan akan dilanjutkan kembali adalah pelantikan PPS, perekrutan PPDP, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian data pemilih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyusunan Daftar Pemilih

Kegiatan lanjutan lainya sesuai jadwal yang di atur dalam PKPU 5 tahun 2020, antara lain kegiatan penyusunan daftar pemilih oleh KPU dan penyampaian kepada PPS mulai dilaksanakan pada 15 Juni sampai 14 Juli 2020.

Selain pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang meliputi penyampaian dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memiliki calon perseorangan dari KPU Kabupaten kepada PPS yang akan dimulai 24-29 Juni 2020. 

"Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS dan akan dimulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020," katanya menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.