Sukses

Pilkada 9 Desember, Mendagri: Kita Tidak Bisa Menjamin Tak Ada Korban Covid-19

Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan menyusun protokol kesehatan di Pilkada 2020 untuk meminimalisir risiko penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kendati demikian, Tito mengaku tak dapat menjamin mengenai tidak akan ada korban terpapar Covid-19.

"Kita juga tidak bisa menjamin, mohon maaf tidak ada korban karena Covid, itu kita berusaha maksimal, tapi kita serahkan kepada Allah SWT," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu 27 Mei 2020.

Tito berjanji akan menyiapkan protokol kesehatan, sosialisasi, hingga eksekusinya semaksimal mungkin. Pemerintah juga akan membantu penyelenggara Pemilu dalam tiap tahapan. 

"Kita juga akan berusaha mendorong dan bantu penyelenggara dalam semua tahapan tanpa bermaksud intervensi apapun hasilnya. Tapi membantu terutama dalam penerapan protokol kesehatan tersebut," kata Tito.

Pemerintah juga sudah menyamakan pandangan terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. Kemendagri, Kemenkes, Kemenkopolhukam, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.

Tito mengatakan, tak bisa dipastikan Pilkada lebih aman jika digelar pada tahun 2021. Hal itu menurut koordinasi dengan Menkes.

"Sudah kami tanyakan apakah kalau diundur di 2021 sudah aman, tidak ada satupun menurut beliau yang bisa meyakinkan 2021 akan selesai," ucap Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilkada Serentak Digelar 9 Desember

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020. 

"Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19" kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu 27 Mei 2020.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020. Meski demikian, hal tersebut harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

"Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan," ujarnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU Rl setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi, Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.