Sukses

Seperti Ini Gambaran Tahapan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Viryan tahapan coklit idealnya memang harus dilakukan dari 'pintu ke pintu'. Namun, di tengah pandemi, pilkada kali ini akan berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner KPU Viryan Azis mencoba memberikan gambaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di era pandemi Corona Covid-19. 

Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Menurut Viryan tahapan coklit idealnya memang harus dilakukan dari 'pintu ke pintu' (door to door). Namun, di tengah pandemi, hal ini akan berbeda.

"Itu idealnya. Tapi pendekatan door to door tidak disebut dalam Undang-Undang, di pasal 57 atau 58 ayat 3 yang disebut adalah melakukan coklit Daftar Pemilih Sementara di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Sehingga menjadi relevan, kalau pendekatannya (coklit) digunakan berbasis RT/RW,” ujar Viryan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020 dilansir Antara.

Untuk itu, coklit DPS secara door to door direncanakan tidak lagi dilaksanakan. Oleh karenanya KPU perlu mengubah dua hal. Pertama, kegiatan regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap Pemilu dan TPS yang berubah-ubah sudah saatnya diakhiri. 

Dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang ada saat ini, sudah saatnya menata manajemen pemutakhiran data pemilih yang lebih baik.

"Ke depan TPS bersifat permanen. Harapannya TPS berubah bisa dikurangi," ujarnya.

Terkait pemutakhiran data pemilih di era physical distancing. Viryan mengatakan KPU telah mendapatkan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah sebanyak 105 juta. Sedangkan data KPU dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada 101 juta.

Dalam UU 10/2016, basis pemutakhiran data pemilih adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

"Berdasarkan data usai pemilu 2019 dengan segala kekurangannya, terlihat selisih data antara DPT (2019) dengan DP4 itu kurang lebih 4-5 persen. Maka, sejak November 2019, KPU RI sudah menggaungkan kepada KPU daerah agar melakukan pemetaan pemilih sejak dini," kata Viryan.

Khusus daerah-daerah yang melakukan pilkada, sejak November telah dilakukan pengecekan dan pembersihan data yang substansinya adalah penyelenggara pemilu di daerah harus menguasai data yang ada dalam dirinya, yang ada di KPU.

"Bila perlu sampai detil, kami minta per desa/kelurahan dianalisis, berapa yang tidak memenuhi syarat (TMS), berapa Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang kemarin belum masuk layak dimasukkan, berapa DPK yang tidak bisa dimasukkan. Itu sejak November kami minta," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Ketidaksesuaian Data

KPU juga memperhatikan tentang adanya potensi ketidaksesuaian data apabila datanya diambil hanya dari orang-orang RT/RW, tidak turun langsung seperti kasus-kasus sebelumnya.

Sebelumnya pernah terjadi malpraktik Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) per TPS karena tidak bekerja secara 'door to door'.

Hal itu terjadi karena Pantarlih bekerja per TPS. Karena satu TPS bisa terdiri dari dua sampai lima RT, sejumlah Pantarlih tidak bisa bekerja dengan baik karena dia harus bergerak dari RT ke RT.

Untuk itu, menurut Viryan, KPU akan menguatkan Pantarlih sehingga tidak lagi per TPS, namun per RT.

Dengan adanya instrumen ini, Viryan berpendapat, pencocokan dan penelitian data pemilih sebetulnya memungkinkan dilakukan meski tidak harus mendatangi warga satu persatu.

Kemudian selain kegiatan coklit berbasis RT/RW, sejak pemilu 2019 lalu, KPU juga sudah menyiapkan sistem coklit online. Sehingga masyarakat yang terbiasa dengan kehidupan digital bisa juga memberikan input data pemilih kepada KPU secara daring.

"Rencananya sudah dirancang sejak awal tahun. Sebelum ada Covid-19 ini. Ketika kegiatan coklit dimulai, hari pertama, KPU RI juga meluncurkan website tertentu. Kalau kita ingat Pemilu 2019 itu ada lindungihakpilihmu.kpu.go.id," ujar Viryan.

Selain itu, Viryan mengatakan pemenuhan hak sipil untuk mencalonkan diri di masa pandemi saat ini juga menjadi perhatian KPU.

Agar formula penyelenggaraan pemilihan yang ada tetap menjamin kualitas penyelenggaraan yang baik untuk pemenuhan hak pilih warga negara.

"Oleh karena itu, verifikasi faktual di lapangan yang terdapat dalam pasal 48 ayat 6 itu enggak bisa diutak-atik. Yang paling mungkin saat ini tiga pendekatan, dalam teknis verifikasi faktual," ujar dia.

Pertama, verifikasi faktual secara langsung door to door. Kalau tidak memungkinkan, Kedua, KPU memintakan kepada petugas dari pasangan calon agar pasangan calon dikumpulkan di satu tempat, baru KPU dan Bawaslu datang untuk verifikasi. Ketiga, verifikasinya menggunakan video call seiring dengan adanya whatsapp.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.