Sukses

Pilkada Jember, Bawaslu Jatim Sebut Ada Politisasi di Bantuan Covid-19

Bupati Jember Faida kembali maju dalam Pilkada 2020 yang berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto.

Liputan6.com, Jakarta Munculnya dugaan adanya politisasi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember 2020, belum lama ini diungkap oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur.

"Sejauh ini kami baru menemukan politisasi bantuan sosial di Jember dengan penempelan gambar petahana yang maju melalui jalur perseorangan di sak beras bantuan Covid-19," kata Anggota Bawaslu Jatim Divisi Humas Nur Elya Anggraini saat dihubungi lewat telepon dari Jember, Sabtu (9/5/2020) dilansir Antara.

Menurutnya, Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan yang diteruskan ke Bawaslu provinsi dan daerah sebagai bentuk pencegahan terjadinya politisasi bantuan di tengah pandemi Corona.

Hal ini bertujuan agar tidak ada kepala daerah yang memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pilkada.

"Kalau bantuan itu bersumber dari APBN atau APBD harus disampaikan kepada masyarakat dan jangan mempolitisasi bantuan seolah-oleh pemberian kepala daerah. Apalagi dalam kemasan bantuan itu bergambar kepala daerah seperti yang terjadi di Jember," tuturnya.

Sebelumnya DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak ke Gudang Bulog Jember dan menemukan 3.900 kemasan karung beras bantuan sosial untuk warga yang terdampak virus Corona bergambar foto Bupati Jember Faida dan Wabup Jember A Muqit Arief sesuai permintaan pemkab.

Bupati Jember Faida kembali maju dalam Pilkada 2020 yang berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Pasangan tersebut resmi mendaftar ke KPU Jember melalui jalur perseorangan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Bansos Dicampuri Urusan Politik

Eva menjelaskan bahwa Bawaslu mencoba mencegah adanya pihak-pihak yang mempolitisasi bantuan pada masa pandemi COVID-19 untuk arena kontestasi elektoral. Sehingga Bawaslu di daerah juga diharapkan bisa mencegah sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran.

"Kami tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19. Namun, Bawaslu meminta kepala daerah yang hendak maju kembali di pilkada 2020 tidak mencampurkan perihal bansos dengan kepentingan politik," ucap mantan Bawaslu Jember itu.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pelaksanaan pilkada karena pemerintah dan DPR menyepakati menunda pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.