Sukses

Ada Wajahnya pada Bansos Corona, Wali Kota Semarang Siap Diperiksa Bawaslu

Wali Kota Semarang menyebut sampai saat ini, dia belum menerima surat yang dilayangkan Bawaslu. Namun, pihaknya siap ditegur apabila menyalahi aturan terkait Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta Foto-foto para calon kepala daerah dan petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020 bermunculan di sejumlah bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu warga yang terdampak Corona Covid-19.

Di antaranya ada foto bantuan beras dengan gambar Bupati Jember, Faida dan stiker bergambar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Terkait hal ini, Hendrar bersedia dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai keterangan.

"Kami siap diperiksa untuk dimintai keterangan. Tapi kami akan pertanyakan diperiksa sebagai kapasitas apa? Saat ini kami masih calon definitif, kita belum tahu pelaksanaan Pilkada kapan," Kata Hendrar saat diwawancara wartawan di Semarang, Senin, 4 Mei 2020. 

Dia menyebut sampai saat ini, dia belum menerima surat yang dilayangkan Bawaslu. Namun, pihaknya siap ditegur apabila menyalahi aturan.

"Kalau surat belum diterima, jika suratnya bersifat imbauan ya akan saya terima. Kami warga negara patuh terhadap peraturan," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Imbauan

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman bakal mengirimkan surat imbauan ke Pemkot Semarang terkait pemberian bantuan sembako kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Tentu akan kita tindaklanjuti dengan surat imbauan. Surat tersebut untuk melepas atau mengganti berupa logo pemerintah," katanya.

"Sedangkan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini memang ada penundaan sedang tahapan seperti pencalonan masih mengacu pada ketentuan, sehingga larangan-larangan bagi petahana selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetaplah berlaku karena belum ada Peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan," ungkap Arief Rahman. 

 

Reporter: Danny Adriadhi Utama

Sumber: Merdeka 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.