Sukses

Lantik Pejabat, Calon Bupati Binjai Petahana Terancam Didiskualifikasi Dari Pilkada 2020

Bupati Banggai Herwin Yatim yang merupakan bakal calon petahana pada Pilkada Banggai 2020 terancam didiskualifikasi karena melakukan rotasi pejabat.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Banggai Herwin Yatim yang merupakan bakal calon petahana pada Pilkada Banggai 2020 terancam didiskualifikasi karena melakukan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai pada 22 April 2020.

Buntut pelantikan atau rotasi pejabat eselon III itu, calon bupati petahana tersebut terancam didiskualifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai pun mulai melakukan sejumlah penelusuran dan pencarian bukti pendukung.

Pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Banggai Herwin Yatim didampingi Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo itu dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Becce Abdul Junaid mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran dan mencari bukti-bukti lain, selain rekaman video atas pelaksanaan pelantikan itu.

"Kalau merujuk pada pasal 71 ayat 2 itu pelanggaran. Tapi kami telusuri dulu," ujar Becce seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Keterangan Sejumlah Pejabat

Bawaslu juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banggai pada tanggal 24 April 2020. Hasilnya, belum dirilis ke publik namun sejumlah pejabat telah diundang untuk dimintai keterangan.

Empat pejabat yang dirotasi Bupati Banggai Herwin Yatim yaitu Camat Bunta, Arstad Tamagola pindah sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertukar posisi dengan Idham Chalid. Kemudian, Sekretaris Dinas Perpustakaan, Abdullah Abu Bakar menjadi Inspektur Pembantu II di Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, bertukar posisi dengan Junaedi Sibay.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.