Sukses

Covid-19 Pandemi Global, Perludem: Tepat KPU Tunda Tahapan Pilkada

Langkah KPU tersebut memang sudah semestinya di ambil karena Covid-19 sudah menjadi pandemi global.

Liputan6.com, Jakarta Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ditunda sementara waktu. 

 "Kalau kami menganggap itu langkah yang tepat, meski dalam pandangan kami agak cukup terlambat. Karena kalau kami kan mendorong sejak awal kejadian Covid-19 agar KPU melakukan penyesuaian waktu tahapan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (22/3/2020). 

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, lanjut Titi memang sudah semestinya di ambil karena Covid-19 sudah menjadi pandemi global dan situasi darurat nasional.

"Pandangan kami pilkada tidak harus dikecualikan dari situasi darurat nasional itu. Sehingga mestinya semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada itu patuh dan tunduk pada protokol penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah," ujar Titi dilansir Antara.

Titi menambahkan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) memang memiliki aktifitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dimungkinkan Oleh UU Pilkada

Interaksi juga terjadi antarpenyelenggara pemilu maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada. Untuk itu mesti diminimalisir dalam mencegah penyebarluasan Covid-19. 

"Jadi, justru aneh kalau di tengah situasi darurat nasional seperti hari ini, KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada seperti biasa," ucapnya.

Penundaan pilkada itu, kata dia, suatu yang dimungkinkan oleh undang-undang Pilkada, meski Undang-undang pilkada memang secara nomenklatur dan terminologi tidak eksplisit mengenal norma penundaan Pilkada.

"Ada pengaturan soal pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, itu terdapat di dalam pasal 120 dan pasal 121 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.