Sukses

KPU Medan Matangkan Persiapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, pihaknya akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan persiapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan bersaing pada Pilkada Kota Medan September 2020 mendatang.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, pihaknya akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

Hal itu bagian dari upaya untuk menyosialisasikan setiap tahapan dan jadwal ke seluruh elemen.

Selanjutnya, KPU Kota Medan juga akan menyosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon per seorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator, dan pernah berkonsultasi di Kantor KPU Kota Medan serta yang telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon independen.

Sosialisasi akan dilakukan Jumat 14 Februari 2020 di Kantor KPU Kota Medan.

"Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih delapan bakal calon yang akan diundang Jumat besok. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat, ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi," kata Agussyah seperti dilansir Antara.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020.

Salah satu di antaranya adalah penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari dan akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB.

"Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB," ujar Agussyah.

Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan.

Artinya, KPU mengharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sampaikan Pemberitahuan

KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan menyampaikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya.

Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan.

Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.

“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” ucap Agussyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.