Sukses

Jaro Ade-Inggrid Kansil Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bogor ke MK

Tim Jaro Ade dan Inggrid Kansil menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada di Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade-Inggrid Kansil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut sudah diajukan melalui kuasa hukum paslon nomor urut 3 tersebut pada Selasa (10/7/2018) sore ke MK di Jakarta.

Adapun nama pemohon, H. Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Inggrid Maria Palupi Kansil. Gugatan terdaftar dengan nomor gugatan APPP 30/1/PAN.MK/2018, dengan KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon.

Kuasa hukum paslon Jaro Ade-Inggrid Kansil, Herdiyan Nuryadin, mengatakan gugatan ini menyusul temuan dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bogor.

"Seperti terkait permasalahan DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan)," kata Herdiyan, Rabu (11/7/2018).

Tak hanya itu, dia juga menuding adanya dugaan politik uang pada pesta rakyat tersebut. Herdiyan mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti tertulis maupun visual untuk bahan melakukan gugatan ke MK.

"Kami sudah siapkan bukti-buktinya juga," ucap Herdiyan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Tunda Penetapan Bupati Terpilih

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menunda penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih pada Pilkada 2018.

Penundaan terjadi karena ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahmakah Konstitusi (MK) yang diajukan tim pasangan calon nomor urut 3, Jaro Ade-Inggrid Kansil.

Ketua KPU Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena tim paslon yang diusung Partai Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, dan PAN sudah melayangkan gugatan ke MK, Selasa kemarin.

"Belum (lakukan penetapan) karena ada gugatan ke MK," kata Haryanto.

Ia menambahkan, gugatan tersebut juga sudah terdaftar di MK, sehingga penetapan Bupati Bogor akan menunggu hasil putusan MK.

"Karena gugatannya sudah masuk, jadi kami tunggu putusan MK," tambah Haryanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.