Sukses

Jadi Pendukung Sudirman-Ida, Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bernama Tazkiyatul Muthmainnah menjadi tim sukses Pasangan Calon Gubernur Jateng Sudirman Said dan Ida Fauziyah. Dia pun kini terancam diberhentikan sebagai anggota KPID.

Berdasarkan foto salinan surat resmi yang diterima melalui aplikasi WhatsApp, diketahui bahwa Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi mengusulkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko untuk memberhentikan anggota KPID Jateng periode 2017-2020 Tazkiyatul Muthmainnah karena tidak netral pada pilkada.

Pada surat bernomor 480/1625/2018 dan tertanggal 16 Mei 2018, tertulis alasan usulan pemberhentian anggota KPID Jateng Tazkiyatul Muthmainnah karena yang bersangkutan diduga menjadi tim sukses pasangan Cagub Sudirman-Ida berdasarkan bukti administrasi serta dokumentasi yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran adalah lembaga yang bersifat independen dan anggotanya harus nonpartisan.

Seperti dilansir Antara, Minggu (27/5/2018), guna menjaga independensi KPID Jateng, DPRD Provinsi Jateng mengusulkan pemberhentian Tazkiyatul Muthmainnah kepada Gubernur Jateng selaku yang mengangkat dan melantik KPID Jateng.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Melanggar

Surat usulan pemberhentian perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Jateng itu merupakan tindak lanjut dari surat dari KPID Jateng tertanggal 19 April 2018 yang berisi rekomendasi hasil rapat pleno komisioner yang ditandatangani Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo.

Rapat pleno anggota KPID Jateng itu menyepakati bahwa Tazkiyatul Muthmainnah telah terbukti melanggar netralitas dan menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga direkomendasikan untuk dicopot dan diusulkan diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko telah menginstruksikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jateng Dadang Soemantri untuk membuat draf surat keputusan pemberhentian salah seorang anggota KPID Jateng. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kelanjutannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.