Sukses

Panggil Sudrajat, Bawaslu Jabar Tanya 33 Hal soal Kaus Asyik

Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) memanggil pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar nomor urut tiga Sudrajat-Syaikhu (Asyik).

Bawaslu memanggil pasangan Asyik untuk mengklarifikasi terkait aksi mereka membentangkan kaos '2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden' dalam debat publik di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Senin 14 Mei 2018 lalu.

Paslon yang diusung oleh Gerindra, PKS, dan PAN itu kompak mengenakan baju putih. Mereka datang ke Kantor Bawaslu, Jalan Turangga, Kota Bandung, dan dipanggil selama tiga jam.

Usai pemanggilan, Sudrajat membenarkan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan closing statement akhir debat soal ganti presiden. Dia menegaskan, Bawaslu belum memutuskan sanksi kepada dirinya.

"Kami menjawab pertanyaan Bawaslu, sudah klarifikasi. Sampai saat ini Bawaslu belum memutuskan sanksi dan lain-lain. Hanya minta klarifikasi saja," ujar Sudrajat.

Dia menjelaskan, Bawaslu menanyakan hal substantif seperti, apakah ada sosialisasi soal aturan main yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait debat publik.

Sudrajat tetap meyakini apa yang disampaikannya merupakan aspirasi publik. Adapun baju yang dibawa bertuliskan ganti presiden itu pernah dipakai pada kampanye terbuka di monumen Perjuangan, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Tagline itu sudah beredar di publik sudah lama. 2019 ganti presiden oleh Bawaslu (pusat) tidak dilarang. Saya beranggapan bahwa hal itu materi publik yang sudah tersebar dan berhak dipamerkan," kata Sudrajat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Akan Somasi

Disinggung mengenai rencana tim Sudrajat-Syaikhu akan melakukan somasi kepada Bawaslu, Ketua Tim Advokasi Sadar Muslihat mengatakan hal itu tidak benar.

"Beredar di media, seolah-olah sudah jatuh sanksi (Sudrajat-Syaikhu dilarang mengikuti debat). Itu kan tidak benar, kelihatannya tidak penting lagi somasi. Dari keterangan Bawaslu, bahwa pidana yang disangkakan tidak terbukti," ucap Sadar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, selama tiga jam, Sudrajat-Syaikhu diberi 33 pertanyaan.

"Kami akan dalami dan kaji lagi," tukas dia.

 

Reporter : Aksara Bebey

Sumber   : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.