Sukses

KPU Ambon Minta Pemilih Pemula Belum Terdaftar Segera Lapor

KPU Kota Ambon mengimbau pemilih pemula yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Maluku untuk mendaftarkan namanya ke PPS.

Liputan6.com, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengimbau pemilih pemula yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku untuk mendaftarkan namanya ke Panita Pemungutan Suara (PPS).

"Pemilih pemula terutama siswa SMA di kota Ambon yang telah berumur 17 tahun, kami imbau untuk mendaftarkan nama ke PPS tingkat desa atau keluarahan, agar dapat mengikuti Pilgub pada 27 Juni 2018," ujar Komisioner KPU kota Ambon Divisi Perencanaan dan Data Safruddin Layn di Ambon, Maluku, seperti dilansir Antara, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP dapat melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon agar mendapatkan surat keterangan (suket) untuk menyalurkan hak pilih.

"Saat pemilihan nanti pemilih diwajibkan membawa e-KTP atau suket bagi yang telah melakukan perekaman," ucapnya.

Saat ini, kata Safruddin, jumlah pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT Pilgub Maluku 2018 sebanyak 7 ribuan pemilih. Jumlah tersebut, menurutnya, mengalami penurunan dari jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Dia memaparkan, jumlah pemilih pemula dalam DP4 Pilgub yang diterima sebanyak 9.920, jumlah tersebut setelah dilakukan pendataan dan penyaringan mengalami penurunan menjadi 7 ribuan.

"Hasil pendataan yang dilakukan petugas PPDP di lapangan, ternyata ditemukan banyak pemilih yang terdaftar di DP4 masih dibawah umur, belum memiliki e-KTP selaku identitas yang wajib dimiliki warga negara, karena itu dilakukan penghapusan dari data," papar Safruddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Safruddin mengaku, pihaknya berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula di sejumlah sekolah.

"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih hak tata cara pencoblosan dan persyararan sebagai pemilih," tuturnya.

Para siswa, lanjut dia, diberikan pemahaman mengenai tata cara mencoblos yang baik dan benar agar tidak terjadi kerusakan surat suara .

"Sosialisasi ini penting pemilih pemula yang baru pernah mengikuti pemilihan, selain itu pemilih pemula terus bertambah setiap tahun," jelas Safruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.