Sukses

Penjabat Gubernur Sulsel Minta Guru dan ASN Jaga Netralitas

Sumarsono bahkan menyosialisasikan salam birokrat netral kepada para bupati dan tenaga kependidikan yang bertatap muka dengannya.

Liputan6.com, Makassar - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Sumarsono meminta agar guru dan para tenaga kependidikan serta aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Saya berharap guru bekerja profesional dan netral," kata Sumarsono saat konferensi video untuk memantau pelaksanaan UNBK di sejumlah kabupaten di Sulsel, Rabu (11/4/2018).

Tidak hanya guru, ia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) dan birokrat secara umum untuk menjaga netralitas.

"Silakan, biarkan para calon berkontestasi, yang jelas para birokrat harus netral," kata dia seperti dikutip Antara.

Pria yang kerap disapa Soni bahkan menyosialisasikan salam birokrat netral kepada para bupati dan tenaga kependidikan yang bertatap muka dengannya pada saat pelaksanaan konferensi video tersebut.

Pada salam birokrat netral ini, ketika Soni mengucapkan kata "birokrat," ia meminta para bupati dan tenaga kependidikan tersebut untuk menyerukan kata "netral" seraya mengangkat tangan memberi hormat.

Ia mengatakan, dengan kehadirannya di Sulsel ada harapan masyarakat agar pihaknya menjaga netralitas dalam Pilkada.

"Termasuk Pak Syahrul Yasin Limpo sebagai gubernur yang saya gantikan, menghendaki netralitas, dan komitmen Presiden maupun Mendagri saya juga harus menjaga netralitas," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, maka komitmen seluruh ASN di lingkup Pemprov Sulsel menjaga netralitas, bahkan lebih dari itu, netralitas tidak hanya ASN tapi birokrasi secara lebih luas termasuk lembaga dan sistemnya.

"Makanya salamnya saya ubah jadi salam birokrasi," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi untuk ASN

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada guru-guru yang berkampanye, ia mempersilakan agar dilaporkan dengan dua alat bukti kepada Panwaslu atau Bawaslu. Bawaslu, kata dia, akan memanggil dan melakukan sidang, dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi ASN.

"Rekomendasi Komisi ASN akan diberikan kepada Pembina Kepegawaian, dan tembusan ke Mendagri dulu baru kita berikan sanksi," ujarnya.

Ada pun sanksinya, lanjutnya, bertingkat, jika kesalahannya ringan saja cukup dengan sanksi teguran tertulis pertama, kemudian teguran tertulis kedua, jika tetap melanggar.

"Kalau sudah surat teguran kedua, dia ndak mungkin dipromosikan, kalau masih juga melanggar padahal sudah dua kali melanggar, akan diberhentikan sementara, kalau masih juga ngeyel akan diberhentikan tetap sebagai aparatur sipil negara," pungkas Soni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.