Sukses

Tim Ganjar-Yasin Adukan Dugaan Fitnah Terkait Puisi Gus Mus ke Polisi

Tim kuasa hukum menilai Ganjar Pranowo dan Taj Yasin menerima dua serangan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin, melaporkan penyebar isu SARA. Hal itu terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo.

Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3/2018). "Karena sudah sifatnya menyerang Ganjar-Yasin dengan kaitannya dengan pilkada ini," kata kuasa hukum Heri Joko Setyo.

Ia menyebut ada dua serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yang pertama, ia melaporkan tentang penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara talk show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum FUIB itu menyebut puisi tersebut menyinggung umat Islam. Ia berargumen, di dalamnya terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

Namun, Heri menjelaskan puisi itu adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987. Hak Kekayaan Intelektual atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).

"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, di awal sudah menyebutkan bahwa Puisi itu judulnya 'KAU INI BAGAIMANA ATAU AKU HARUS BAGAIMANA” adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," ujarnya.

Serangan kedua, menurut Heri, fitnah yang melalui youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah. 

"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar UU ITE

Adapun pernyataan Ketua Umum FUIB, menurut Heri, dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan Himran yang ia sebar melalui pesan berantai, menurut Heri, merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.