Sukses

Pilkada Sumut, Edy-Ijeck Nomor Urut 1 dan Djarot-Sihar Nomor 2

Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck) mendapat nomor urut 1 dan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) mendapat nomor urut 2.

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Sumut 2018. Pengundian digelar di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck) mendapat nomor urut 1 dan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) mendapat nomor urut 2. Pengundian nomor urut dilakukan masing-masing wakil, yaitu Ijeck yang mengambil gulungan kertas diikat dengan pita di dalam sebuah kotak kaca. Hal yang sama juga dilakukan Sihar.

Setelah mengambil gulungan kertas tersebut, Edy-Ijeck dan Djarot-Sihar sama-sama maju ke depan panggung, kemudian secara bersama-sama membuka gulungan kertas yang telah diambil sebelumnya.

"Ini merupakan berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditandatangani pada Selasa, 13 Februari 2018," kata Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea, Selasa (13/2/2018).

Rapat Pleno Terbuka kali ini dilakukan KPUD Sumut setelah pada Senin, 12 Februari 2018, kemarin, telah ditetapkan bahwa Pilgubsu 2018 hanya akan diikuti oleh 2 Paslon, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara Paslon  Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

Sebelum pencabutan nomor urut dimulai, Paslon Edy-Ijeck dan Djarot-Sihar disambut oleh tarian-tarian etnis. Tidak hanya itu, penjagaan ketat juga turut dilakukan pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan kondusif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Batas Dana Kampanye

Terkait Pilkada Sumut 2018, KPUD Sumut telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Paslon. Batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 83.291.659.812. Batasan pengeluaran dana kampanye disepakati oleh Paslon/tim kampanye bersama KPUD Sumut.

"Masing-masing Paslon harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye, sebelum masa kampanye dimulai," kata Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2018, kampanye dimulai pada 15 Februari 2018. Rekening yang wajib dilaporkan harus masuk sebelum dimulainya masa kampanye.

"Di dalam rekening berisi saldo awal, sumbernya dari mana. Nantinya juga akan ada tertera di sana. Selanjutnya di akhir masa kampanye, ada laporan pengeluaran dana selama kampanye," terangnya.

Benget menyebut, akan ada tim audit yang ditunjuk untuk mengecek pengeluaran dana kampanye masing-masing Paslon. Untuk batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 83,2 miliar itu adalah maksimal.

"Kalau untuk batasan maksimal sumbangan dari donatur perorangan Rp 75 juta, sedangkan badan hukum maksimal Rp 750 juta. Penyumbang harus jelas identitasnya. Pemasukan dan pengeluaran dana kampanye akan diperiksa," Benget menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.