Sukses

Menpan RB Larang PNS Foto Bareng Calon Kepala Daerah, Kecuali...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau PNS netral.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral pada Pilkada Serentak 2018. ASN juga dilarang berfoto bersama calon kepala daerah.

Namun Menpan RB Asman Abnur memberikan pengecualian terhadap ASN yang suami atau istrinya mencalonkan diri di Pilkada 2018. Dengan syarat ASN tersebut menanggalkan atributnya dan mengajukan cuti.

"Misalnya suami istri, mungkin dia bisa cuti di luar tanggungan negara, kan enggak mungkin seorang istri tidak mendampingi suaminya, yang penting dia tidak pakai atribut, dia tidak ikut-ikut jadi jurkam," ujar Asman saat menghadiri Rapimnas Polri, Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Meski begitu, ASN tetap dilarang berpolitik. Yang diperbolehkan hanya sebatas mendampingi dan berfoto bersama suami atau istrinya yang maju sebagai calon kepala daerah.

"Namanya istri harus dampingi suami dong ke mana-mana, masa dilarang. Begitu sebaliknya, suami harus mendampingi istri, nanti didampingi orang lain kan bahaya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Netral

Sebelumnya juga Menpa RB sempat mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap netral jelang pilkada. Asman tidak membenarkan apabila ada ASN yang cenderung berpihak ke salah satu calon pemimpin daerah.

"Ya kita sudah sosialisasikan bahwa ASN itu sudah harus netral tidak boleh terkontaminasi dengan calon siapapun," ujar Asman usai menghadiri orientasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Balai Kartini Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.

Asman menegaskan, ASN harus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara negara secara netral. Dia melarang keterlibatan ASN menjadi tim sukses baik di depan maupun di belakang layar para calon yang bertarung di pilkada.

Dia menyebut ada sanksi yang menanti bila ASN terbukti menjadi tim sukses salah satu calon.

"Bagi ASN yang terlibat langsung berdasarkan laporan KPU nanti bisa diusulkan langsung dipecat," kata Asman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.