Sukses

Cek Calon Kepala Daerah yang Terjerat Hukum, Bawaslu Gandeng KPK

Abhan menambahkan, Bawaslu juga akan mengawasi langkah yang diambil Polri agar penegakan hukum tidak dijadikan kepentingan politik praktis.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 terkait pemeriksaan calon kepala daerah yang terkena kasus hukum saat Pilkada 2018.

"Itu yang nanti dikoordinasikan lebih lanjut dari Kepolisian, Jaksa Agung, dan KPK. Sudah berjalan, ya. Tapi untuk detail ditanyakan kepada Kapolri karena ini terkait Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK," kata Abhan saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Abhan menambahkan, Bawaslu juga akan mengawasi langkah yang diambil Polri agar penegakan hukum tidak dijadikan kepentingan politik praktis.

"Yang jelas jangan sampai aparat penegak hukum digunakan untuk politik praktis. Kami tetap melakukan pengawasan. Tidak hanya tentang netralitas Polri tapi juga TNI dan ASN (aparatur sipil negara) yang kami awasi netralitasnya," ucap Abhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Wakapolri

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta anggota Polri yang ikut Pilkada 2018 tidak menyeret anggota Polri yang masih aktif untuk berpolitik praktis. Ia menegaskan, polisi harus netral.

"Itu pesan saya. Polri harus netral. Kita doakan, kita ucapkan selamat, kita support sebagai kawan, sebagai manusia. Tapi institusi tidak boleh diseret dalam berpolitik praktis," kata Syafruddin.

Syafruddin menjamin polisi netral di Pilkada 2018 dan ini sudah diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Seluruh kapolda sudah dikumpulkan. Pilkada Polri harus netral. Oleh karena itu, tanggung jawabnya ada di kapolda karena pilkada bukan nasional. Kalau pemilu itu nasional, tanggung jawab ada di Kapolri," ujar Syafruddin.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.