Sukses

Panduan Pemilih yang Tak Masuk DPT Pilkada DKI 2017 Putaran Dua

Pemilih Pilkada DKI 2017 putaran kedua yang tak terdaftar dan hanya miliki surat keterangan, dapat mencoblos pukul 12.00-13.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017 putaran kedua ini dapat menggunakan hak pilihnya pukul 07.00-13.00 WIB.

Sedangkan yang tidak terdaftar dan hanya miliki surat keterangan, dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Demikian disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik, di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa 18 April 2017.

"Makanya kami bikin regulasi, bikin prosedur, bikin SOP, menjelang jam 12.00 itu surat suaranya harus dihitung ulang supaya ada kepastian ketika jam 12.00 dibuka untuk pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu, jumlah surat suaranya 50, maka jam 12.00 itu yang antre tidak boleh lebih dari 50 orang," beber dia.

Teknis pencoblosan pada putaran kedua ini sama dengan pertama. Warga yang sudah punya hak pilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menerima formulir C-6 KWK II.

Jika pemilih tidak memiliki formulir C-6 tapi terdaftar dalam DPT putaran kedua, maka bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara yang telah diatur dalam surat KPU DKI Jakarta bernomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017 yang dikeluarkan pada 13 April 2017.

Berdasarkan surat KPU DKI perihal pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, yang dikutip Senin (17/4/2017), pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan KTP/KTP elektronik (e-KTP), paspor, surat nikah, atau identitas lain yang memuat nama, alamat, dan foto.

Pemilih DPT Putaran Kedua menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 s/d 13.00 WIB dan dicatat dalam formulir Model C7-KWK II.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Putaran Kedua dan ingin menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa melakukan cara berikut ini:

  • Pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli. 
  • Jika e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil diragukan oleh KPPS, pemilih bisa menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau paspor atau identitas lain yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto.
  • Memastikan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.
  • Pemilih yang menggunakan e-KTP yang diterbitkan sejak 2011 dan habis masa berlakunya, maka e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu perpanjangan masa berlakunya (Sesuai SE Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2017), sehingga pemilih tetap bisa memilih.
  • Jika surat suara habis di TPS bersangkutan, KPPS mengarahkan pemilih pindah ke TPS terdekat dalam wilayah RT/RW.
  • Pemilih DPTb menggunakan hak pilih sejak pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.