Sukses

Tanggapan Ahok Ketika DKPP Sebut Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik

Pelanggaran kode etik ini terkait molornya jadwal rapat pleno yang mengakibatkan pasangan Ahok - Djarot walk out.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran itu terkait molornya rapat pleno pengumuman hasil penghitungan pilkada DKI Jakarta pada bulan lalu yang berujung pasangan nomor urut dua, Ahok-Djarot walk out.

Ahok mengaku enggan berkomentar banyak menanggapi hal tersebut. "Saya enggak tahu, tanya DKPP," ujar Ahok di Kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu, 8 April 2017.

Ahok lantas menjelaskan kronologi kejadian molornya rapat pleno yang berujung walk out itu. "Kita masuk kan enggak ada orang. Lewat lobi kok, dan TV juga live. Pak Djarot nunggu di ruang VIP-nya. Saya enggak mau ke VIP karena Pak Djarot nunggu di situ enggak ada orang juga," ucap Djarot.

Terpisah, pasangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017, Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemberian sanksi pada Ketua DKI Sumarno dapat menjadi koreksi dan evaluasi yang baik. "Enggak apa-apa, sebagai koreksi," ucap Djarot.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Maret 2017, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat keluar sebelum acara (walk out) ketika pengumuman hasil penghitungan pilkada DKI Jakarta. Ahok menilai, KPU DKI Jakarta tidak kunjung memulai acara padahal sudah lewat dari waktu yang ditentukan.

Ahok menjelaskan, dia diminta datang oleh KPU DKI Jakarta pukul 19.00 WIB di lokasi acara di Hotel Borobudur, Jakarta. Namun hingga pukul 20.45 WIB, acara belum kunjung dimulai.

Pada Jumat, 7 April 2017, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sumarno sebagai teradu I (satu) terbukti melanggar dua pasal.

"(Yaitu) Pasal 10 huruf b tentang memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu, dan Pasal 15 huruf a perihal menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu," papar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP Gedung Bawaslu, Jakarta.

"Kesimpulan teradu 1 melakukan planggaran kode etik, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Teradu I, selaku Ketua KPU DKI," tegas Nur.

Sumarno yang mendengar putusan tersebut pun terlihat tidak berekspresi. Ketua KPU DKI ini terus menunjukkan raut wajah yang tenang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini