Sukses

Rakorwil PKS Panaskan Suhu Politik Jateng

Tahapan pilkada Gubernur Jateng akan dimulai pada Agustus/September 2017. Pencoblosan dilakukan pada Juni 2018.

Liputan6.com, Semarang - Pilkada Gubernur Jawa Tengah masih akan berlangsung tahun 2018. Namun saat ini suhu politik di Jawa Tengah mulai memanas, menyusul digelarnya Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PKS Jawa Tengah, Minggu (19/3/2017) di Hotel Grasia Semarang.

Rakorwil ini memang digelar untuk menjaring nama-nama calon yang akan diusung dalam Pilkada Gubernur mendatang, sekaligus membahas rencana koalisi. Menurut Ketua DPW PKS Jateng, KH Kamal Fauzi, penjaringan nama calon gubernur yang akan diusung PKS berdasarkan masukan dari Dewan Pimpinan Tingkat Daerah di 35 daerah di Jateng. Demikian pula dengan rencana koalisi.

"Baru lontaran-lontaran. Walau arahnya sudah agak tahu, tapi itu seperti ilmu gaib, belum bisa disampaikan," kata Kamal Fauzi.

Meski merupakan partai politik yang paling awal membahas Pilkada Gubernur, Kamal mengaku bahwa PKS akan realistis dengan jumlah kursi yang dimiliki dan akan menyerahkan kepada partai koalisi kelak, siapa figur yang tepat untuk memimpin provinsi ini. Dengan 10 kursi yang dimiliki di DPRD Jateng, partainya tidak mungkin mengajukan calon sendiri.

Namun PKS tetap akan berusaha mengajukan calon dari kader PKS. Alasannya karena banyak kader yang dinilainsudah siap.

"Figurnya ada disini semua, ada anggota DPR RI dari PKS Jateng, seperti Ustadz Abdul Fikri, Ustadz Abdul Kharis Almasyhari, Pak Martri Agoeng, Pak Sutriyono, kemudian ada juga dari DPRD Jateng seperti Pak Ahmadi, semuanya berpotensi menjadi calon gubernur dan wakil gubernur," kata Kamal.

Tahapan pilkada Gubernur Jateng akan dimulai pada Agustus/September 2017. Pencoblosan dilakukan pada Juni 2018, berbarengan dengan pilkada di tujuh kabupaten/kota, yakni Karanganyar, Temanggung, Banyumas, Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ Wali Kota, aturan main pilgub sama dengan Pilkada 2017. Pasangan calon dapat diusung oleh parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Jateng atau meraup suara 25% suara sah Pileg DPRD Jateng 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.