Sukses

KPU DKI Sebut Pelanggaran Pilkada di Kemayoran Terang-terangan

Pelanggaran di TPS Kemayoran dinilai KPU sebagai pelanggaran yang dilakukan secara kolektif.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menyebut pelanggaran di TPS 001 Kemayoran pada Pilkada DKI 2017, Rabu, 15 Februari lalu merupakan pelanggaran secara kolektif. Pelanggaran ini yang menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran.

"Di sini kan kesalahannya kolektif sebenarnya. Sengaja dan terus terang mereka (pemilih yang salah proses) menyampaikan pada penyelenggara (KPPS)," ujar Sumarno di TPS 001, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017).

Sumarno menyampaikan kembali laporan yang ia terima. Pada saat itu, salah seorang pemilih bertanya kepada KPPS setempat. Mereka ingin menggunakan suara keluarganya yang tidak dapat hadir pada Pilkada DKI 2017 serentak.

"Boleh tidak kami menggunakan ini," Sumarno menirukan yang disampaikan pemilih tersebut.

"Dan pengawas ternyata mengizinkan, saksi mengizinkan, KPPS mengizinkan," terang Sumarno.

Sumarno menegaskan, kesalahan di TPS 001 Kemayoran bukanlah kasus yang terstruktur dan membuat pasangan calon dirugikan atau ada kongkalikong dari pihak KPU dengan salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017. Namun, jelas karena ketidaktahuan kedua belah pihak, pemilih dan KPPS.

"Kasus di Utan Panjang ini enggak sembunyi-sembunyi loh ya. Mereka terus terang kok. 'Ini ada C6 milik orang tua kami, mereka gak bisa milih, kami diizinkan gak?' Panwasnya bilang boleh," kata Sumarno.

Awalnya, lanjut Sumarno, pada kasus di Utan Panjang ini tidak direkomendasikan dilakukan kembali pencoblosan ulang. Namun, karena KPU Pusat melihatnya secara substantif maka kasus tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

"Kalau kami berpegang pada aturan administratif, tidak dilaksanakan PSU. Namun, KPU melihat ada hal yang substansif bahwa memang betul ada pelanggaran," jelas Sumarno.

"Seseorang yang menggunakan hak pilih bukan atas nama dirinya, itu adalah pelanggaran. Kan Pemilu itu sifatnya langsung, tak bisa diwakilkan. Kami memutuskan PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Meskipun rekomendasinya terlambat satu hari," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini