Sukses

Kenapa Warga di Cengkareng Tidak Terdaftar DPT Pilkada DKI 2017?

Persoalan tak dapat memilihnya ribuan warga di sekitaran perumahan itu, sudah berlangsung 13 tahun lebih. Termasuk di Pilkada DKI 2017

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga di Kompleks Cluster Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI 2017 kemarin. Pihak KPUD Jakarta Barat mengatakan bahwa warga-warga tersebut tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anwar (48), seorang tokoh masyarakat Mutiara Taman Palem yang ditemui Liputan6.com menerangkan, persoalan tak dapat memilihnya ribuan warga di sekitaran perumahan itu, sudah berlangsung selama 13 tahun lebih.

"Penyebabnya udah jelas, perumahan itu enggak punya RT dan RW, para warga ini terdaftar di berbagai RT dan RW yang acak, satu kluster itu bisa 4 RW berbeda, padahal mereka sebelah-sebelahan," terang Anwar.

Hal ini dibenarkan Lurah Cengkareng Timur, Yuli Ardiansyah. Dia menerangkan, perumahan di sekitar komplek Mutiara Taman Palem tersebut tidak punya RT dan RW. Warga di sana tetap terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Cengkareng Timur.

"Tapi, mereka ini pakai RT dan RW terdekat aja, suka-suka mereka, kita siap fasilitasi kalau mereka mau bikin RT dan RW," jelas Yuli.

Dengan tak terdaftarnya para warga dalam DPT menyebabkan, tak bisanya mereka memilih dengan formulir C6 pada Pilkada DKI 2017. Sementara TPS-TPS yang ada tak cukup untuk menampung hak pilih warga.

"Setiap TPS kan lebihnya cuma 2,5 persen, artinya kalau DPT-nya sekitar 400an, berarti 20 surat suara," terang Euis Muldiyati, ketua Panwascam Cengkareng.

Hal ini berakibat pada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang tak mencukupi di berbagai TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, kurangnya surat suara dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 diluar perkiraannya. Sebab, banyak pemilih yang menggunakan E-KTP.

"Jadi surat suara kurang karena banyaknya pemilih menggunakan e-KTP yang jadi daftar pemilih tambahan (DPTb). Mereka datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih menggunakan surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, lewat sambungan telepon kepada Liputan6.com, Kamis (16/2/2017).

Dia mengatakan, ada sedikit kekeliruan di waktu pencoblosan Pilkada DKI 2017 Rabu 15 Februari kemarin. Seharusnya, prioritas surat suara diberikan kepada pemilih yang tercantum daftar pemilih tetap (DPT) di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadwalkan 07.00 WIB - 12.00 WIB.

"Baru hak suara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat memilih di satu jam terakhir, 12.00-13.00 WIB. Namun fakta di lapangan, pemilih DPT dan DPTb datang secara acak bersamaan, sehingga ada surat suara yang harusnya untuk pemilih DPT digunakan DPTb, jadi stok awal disediakan TPS habis," papar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.