Sukses

Cagub Cawagub Wajib Laporkan Dana Kampanye pada 20 Desember

Beberapa sumbangan yang dilarang adalah yang berasal dari pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, dan melampaui jumlah maksimal.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus melaporkan sumbangan dana kampanye mereka. Bahkan, laporan itu seharusnya sudah dilakukan sebelum masa kampanye.

"Jadi, laporannya pertama itu kan di awal. Laporan awal sumbangan dana kampanye itu pada saat mereka menyerahkan rekening khusus dana kampanye itu, kan, ada saldo awalnya. Itu satu hari sebelum masa kampanye mereka sudah harus menyampaikan laporannya," ucap Sumarno di Sofyan Hotel Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2016.

Kemudian laporan yang kedua, kata dia, paling lambat diserahkan pada 20 Desember 2016. Menurut Sumarno, pada tanggal itu seluruh pasangan calon wajib melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Nanti, selama kurun waktu sejak dimulai kampanye 28 Oktober sampai dengan sekarang, pasti sudah banyak sekali sumbangan-sumbangan yang diterima oleh masing-masing calon, baik dari individu atau juga dari barangkali perusahaan-perusaaan supaya dilaporkan dari mana sumbernya, berapa besar nilainya, kemudian identitas dari para penyumbang dilaporkan," ujar Sumarno.

Terakhir, kata Sumarno, adalah satu hari setelah masa kampanye berakhir pada 12 Februari 2017, mereka wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye.

"Sumbangan dana kampanye yang diterima itu dikeluarkan untuk apa saja. Itu harus dilaporkan kepada KPU disertai bukti-buktinya, kuitansi atau apa pun. Nanti semuanya akan diserahkan KPU kepada Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan audit. Nah, hasilnya setelah diterima oleh KPU akan diumumkan kepada masyarakat," tutur Sumarno.

Sumarno menegaskan, hasil pelaporan sumbangan dana kampanye tersebut tidak akan mempengaruhi apa pun. Kecuali, ada pasangan calon menerima sumbangan dari sumber yang tidak jelas.

"Kalau misalnya mereka menerima sumbangan-sumbangan dari yang tidak sah tentu akan ada konsekuensinya untuk itu," ujar dia.

Beberapa sumbangan yang dilarang, kata Sumarno, adalah yang berasal dari pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, dan melampaui dari jumlah maksimal.

Sumbangan perorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sementara dari perusahaan maksimal sebesar Rp 750 juta.

"Kalau melampaui itu kan selebihnya akan diberikan kepada kas negara. Kalau misalnya mereka menerima sumbangan yang dilarang, harus dikeluarkan dari rekening itu, diserahkan ke kas negara kelebihannya," tegas Sumarno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.