Sukses

KPU DKI Jakarta Terima Surat Cuti Ahok

Dalam surat itu disebutkan izin cuti Ahok dimulai sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kembali maju dalam Pilkada 2017 mendatang. 

"Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Sumarno di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016, seperti yang dilansir dari Antara.

Sumarno mengatakan, dalam surat itu disebutkan izin cuti pria yang biasa disapa Ahok itu dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. "Surat itu diterima Rabu (19/10) sore," kata Sumarno.

Dengan datangnya surat resmi tersebut, Sumarno mengatakan syarat pencalonan Ahok dalam Pilkada DKI 2017 telah terpenuhi.

"Artinya semua syarat sudah terpenuhi," tutur Sumarno.

Saat cuti selama masa kampanye nanti, posisi Ahok dan Djarot akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dipilih oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun hingga kini belum diketahui siapa yang nantinya akan ditunjuk Mendagri sebagai Plt gubernur.

Kendati telah mengajukan cuti dari jabatannya sebagai gubernur DKI, Ahok hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatannya atas pasal yang mewajibkan cuti bagi petahana yang kembali maju di Pilkada.

Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Sementara itu, tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai dengan pendaftaran pasangan calon mulai 21 sampai 23 September 2016, verifikasi pasangan calon mulai 21 September sampai 5 Oktober 2016, penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016.

Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016, sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017, kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Debat publik mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 12 sampai 14 Februari 2017, pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016, rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017, dan penetapan paslon terpilih tanpa sengketa mulai 10 sampai 12 Maret 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini