Sukses

KPUD Ubah Jadwal Tahapan Pilkada DKI 2017

Ketentuan baru dalam Undang-Undang Pilkada membuat beberapa tahapan pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang berubah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang maju melalui jalur partai politik (parpol) di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan perubahan jadwal pendaftaran cagub dan cawagub melalui jalur parpol yang sebelumnya dimulai pada 19 September, dimundurkan menjadi 21 September 2016. Pemunduran tersebut lantaran ketentuan baru dalam Undang-Undang Pilkada.

"Sebenarnya bukan dimundurkan, memang awalnya 19 sampai 21, tapi kemudian terbit UU Nomor 10 Tahun 2016 ada ketentuan baru dalam UU itu, kemudian berakibat dan berimplikasi terhadap peraturan KPU, termasuk jadwal," ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Tak hanya itu, lanjut dia, verifikasi pasangan calon (paslon), penetapan paslon, pengundian nomor urut, sengketa pencalonan, kampanye, sampai debat publik juga turut mundur 2 sampai 3 hari.

"Oleh karena itu jadwal mengalami pemunduran, rata-rata mundur 2 sampai 3 hari," kata Sumarno.

Sementara, mulai dari masa tenang sampai rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang tidak ikut mengalami perubahan jadwal. "Tapi pemungutan suara tidak mengalami pemunduran, itu tidak mengganggu pencalonan," pungkas Sumarno.

Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017:
- Pendaftaran Paslon mulai 21 sampai 23 September 2016
- Verifikasi Paslon mulai 21 September sampai 5 Oktober 2016
- Penetapan Paslon 24 Oktober 2016
- Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016
- Sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017
- Kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017
- Debat publik mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 12 sampai 14 Februari 2017
- Pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016
- Rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017
- Penetapan paslon terpilih tanpa sengketa mulai 10 sampai 12 Maret 2017

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini