Sukses

Syarat Meterai Calon Perseorangan, Ini Penjelasan KPU

Hadar mengatakan, perubahan draf peraturan pembubuhan meterai akan dikonsolidasikan dulu dengan DPR dan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B 1 pada Pilkada 2017, wajib dibubuhkan materai setiap satu dukungan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, usulan tersebut kini telah berubah, menjadi satu materai untuk satu desa atau kelurahan.

Menurut Hadar, perubahan tersebut setelah pihaknya mendengar hasil uji publik, dan rapat dengan pimpinan serta komisioner KPU lainnya.

"Itu kan baru perubahan dalam draf peraturan. Di mana ketika kami uji publik dan bahas kembali, keharusannya adalah materai untuk per orang," ujar Hadar kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2016).

"Namun, setelah kami rapat dan menyepakati bahwa untuk kembali ke aturan lama. Di mana meterai tersebut untuk satu kelurahan atau satu desa saja," jelas dia.

Hadar menjelaskan, nantinya bakal pasangan calon Pilkada harus membubuhkan tanda tangan dengan meterai, di atas formulir dukungan tersebut.

"Pasangan calon harus tanda tangan. Mereka itu tanda tangan, tergantung beberapa desa dan kelurahannya," kata dia.

Konsolidasi DPR

Hadar mengatakan, perubahan draf peraturan tersebut akan dikonsolidasikan dulu dengan DPR dan pemerintah.

"Segera mungkin akan kami sampaikan perubahan ini. Kami konsultasi dengan DPR dan Pemerintah," tutur dia.


Kendati, Hadar belum bisa memastikan kapan akan mengubah draft itu, lantaran belum ada jawaban dari DPR.

"Jadwal konsultasi itu belum ada jawaban. Padahal, kami sudah mengirimkannya. Jadi KPU menunggu jawaban dari DPR, soal rapat konsultasi ini," ucap Hadar.

Syarat Meterai

KPU berencana mengeluarkan ketentuan baru untuk calon gubernur melalui jalur perseorangan, dengan mensyaratkan dukungan KTP harus menyertakan meterai.

Syarat itu diatur dalam Pasal 14 ayat 8 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan.

Pertama, materai dibubuhkan dalam dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, materai dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.