Sukses

MK Rampungkan 148 Sidang Perselisihan Pilkada Gelombang I

Total ada sebanyak 148 PHPKada yang telah diselesaikan oleh MK hingga 45 hari batas akhir waktu penyelesaian.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan perkara mengenai perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) gelombang pertama yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015 lalu. Total ada sebanyak 148 PHPKada yang telah diselesaikan oleh MK hingga 45 hari batas akhir waktu penyelesaian.

"‎Hari ini tepat 45 hari sudah penyelesaian rangkaian penanganan perkara mengenai perselisihan pilkada gelombang pertama. Semua sudah diputus," ucap Ketua MK Arief Hidayat saat saat memberi keterangan pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

Namun demikian, Arief mengatakan, ada tambahan 3 perkara terakhir yang sedang dalam proses penanganan dan lewat dari 45 hari batas waktu yang yang telah ditetapkan. Dengan begitu, ‎jumlah perkara yang ditangani MK menjadi 151.

3 Perkara Tambahan

Hanya saja, 3 perkara itu tidak termasuk dalam hitungan gelombang pertama dan ambang batas waktunya pun berbeda. ‎"Ada 3 perkara yang terakhir, karena pilkada menyusul. Yakni, Kalimantan Tengah, Simalungun dan Manado. 45 Harinya masih sejak permohonan itu diterima," ujar dia.

Menurut Arief untuk perkara Pilkada di Kalimantan Tengah, MK telah memutusnya pada Senin ini. Sedangkan untuk Kota Manado dan Kabupaten Simalungun masih dalam proses persidangan yang baru akan dimulai pada Selasa, 8 Maret 2016 besok.

‎"Kalimantan Tengah sudah diputus tadi pukul 13.30 WIB. Untuk Simalungun dan Manado masih proses persidangan mulai besok. Sehingga prosesnya masih berjalan 45 hari ke depan," kata Arief.

Arief memaparkan, dari 151 perkara Perselisihan Hasil Pilkada tersebut, 7 di antaranya merupakan perselisihan yang terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, sebanyak 132 merupakan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati. Sisanya sebanyak 12 perkara berkenaan dengan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Pemungutan Suara Ulang

"Dari semua perkara itu, ada beberapa di antaranya yang diputus melalui putusan sela MK. Perlu diketahui, putusan selanya itu adalah pemungutan suara ulang (PSU). Waktu yang diberikan Mahkamah (MK) yakni selama 30 hari," kata dia.

Menurut Arief, dari 151 PHPKada, ada 5 daerah yang diputuskan untuk dilakukan PSU. Yaitu di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Muna, Kabupaten Memberamo Raya dan Kabupaten Teluk Bintuni.

"PSU paling banyak dilakukan di ‎Halmahera Selatan, yakni sebanyak 20 TPS. Khususnya di Kecamatan Bacan. Tadinya MK minta dilakukan PSU di 28 TPS, ternyata sudah dilakukan, namun tidak bisa dihitung 28 TPS, melainkan hanya 8 TPS. Sehingga masih ada 20 kotak suara, yang keberadaannya masih simpang siur. Karena itu diputus 20 itu harus PSU," Arief menjelaskan.

Arief pun mengatakan PSU yang terjadi di 5 daerah tersebut tidak mengeluarkan terlalu banyak biaya, karena dilakukan hanya di sejumlah TPS.

"Ada yang 11 TPS, dan ada 1 TPS saja, sehingga tidak memerlukan biaya yang banyak. Kita harapkan, bupati, wali kota, gubernur yang sudah terpilih defenitif, sehingga pemda bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujar Arief.

Ketua MK mengharapkan pula bupati yang terpilih dapat amanah menjalankan tugasnya sebaik-baiknya dalam rangka menyejahterakan rakyat, daerah dan kestabilan daerah. (Kal)

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini