Sukses

KPU Tangsel Batasi Dana Kampanye Calon Maksimal Rp 23,5 Miliar

Ketua Pokja Kampanye KPU Tangsel Bambang Dwitoro menyatakan, anggaran tersebut masih berbentuk draft sesuai dengan aturan PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal membatasi anggaran kampanye pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak, Desember nanti.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU), setiap pasangan calon yang maju di Pilkada Tangsel hanya diperbolehkan mengeluarkan dana maskimal Rp 23,5 miliar saja.

Ketua Pokja Kampanye KPU Tangsel Bambang Dwitoro menyatakan, anggaran tersebut masih berbentuk draf sesuai aturan PKPU. Kemudian disosialisasikan KPU Provinsi Banten kepada KPU Daerah yang melakukan Pilkada serentak.

"Dari draf tersebut diketahui masing-masing pasangan calon di Kota Tangsel hanya boleh mengeluarkan maksimal anggaran Rp 23,5 miliar saja," ujar Bambang, Sabtu (22/8).

Anggaran tersebut, lanjut Bambang, digunakan selama 100 masa kampanye. Meliputi sekali rapat terbuka, sekali kampanye terbuka, serta 10 kali kampanye tatap muka.

"Kampanye tatap muka itu bisa seperti mengadakan turnamen, bakti sosial, kunjungan ke pasar, dan lainnya," terang Bambang.

Agar lebih leluasa, masing-masing tim pasangan calon bisa menyusun sendiri anggaran dana kampanye.

3 Hari setelah penetapan calon atau 28 Agustus harus menyerahkan data anggaran tersebut ke KPU dan diberitahukan ke Panwaskada.

"Kalau lebih, harus dikembalikan lagi uangnya. Sesuai aturan tidak boleh lebih dari batas anggaran maksimal tersebut," pungkas Bambang.

Pilkada Tangsel diikuti 3 pasang calon, yakni pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri. (Ron/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.