Sukses

BPN Minta WNI di Luar Negeri Tak Bisa Nyoblos Pemilu Buat Petisi

Ferry menjelaskan, saat ini masih terdapat hak konstitusi WNI yang diabaikan oleh perwakilan pemerintah di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta seluruh perwakilan pemerintah di Indonesia memenuhi hak konstitusi warga negaranya yang berada di luar negeri.

"BPN akan evaluasi kinerja perwakilan RI di luar negeri," ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, (15/4/2019).

Dia menjelaskan, saat ini masih terdapat hak konstitusi WNI yang diabaikan oleh perwakilan pemerintah di luar negeri.  Ini jelas dapat mencoreng wajah Indonesia di luar negeri.

"Seharusnya pemerintah tegas terhadap hal itu, dengan memanggil pulang dubes atau kepala perwakilan RI di negara tersebut," tegasnya.

Ferry menegaskan, jika tindakan yang terjadi berlangsung masif dan sistemik, serta tak ada langkah Pemerintah dalam hal ini Kemenlu, maka BPN mendorong seluruh WNI yang tidak mendapatkan hak konstitusinya membuat petisi.

"Maka BPN mendorong WNI yang kehilangan hak konstitusionalnya membuat petisi kepada pemerintah negara setempat untuk mengambil tindakan persona non grata terhadap Kepala perwakilan RI di Negara tersebut," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Coblos Ulang di Malaysia

Selain itu, Ferry juga meminta Bawaslu memberikan sanksi kepada Duta Besar RI untuk Malaysia. Dia menilai ada konflik kepentingan  sebagai dubes dalam temuan surat suara tercoblos tersebut.

"Harus memberikan sanksi termasuk jajarannya. Kemudian dilakukan proses pemungutan suara ulang," kata dia.

"Kita tahu ada conflict of interest, anaknya (Rusdi Kirana) menjadi caleg, yang salah satu basis suaranya dari luar negeri," lanjutnya.

Ferry juga meminta KPU dan Bawaslu agar membuka hasil investigasi terkait temuan surat suara tercoblos tersebut. Sementara itu terkait kekisruhan pencoblosan di Sydney, Australia, WNI yang belum mencoblos tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

"Tujuan Pemilu ini kaitannya dengan HAM dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat itu dipastikan punya hak pilih. Apalagi kemudian mereka sudah sampai antre. Harusnya ada susulan untuk mereka memberikan suaranya, enggak bisa diabaikan begitu saja," jelasnya.

 

Reporter: M Genantan, Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.