ATVSI Ajukan Uji Materi Peraturan Batasi Berita Hitung Cepat Pemilu

ATVSI Ajukan Uji Materi Peraturan Batasi Berita Hitung Cepat Pemilu

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali siapkan langkah uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan pemberitaan hasil hitung cepat atau quick count hasil Pemilu 2019. Ketentuan pembatasan sebenarnya sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (14/3/2019), rencana mengajukan kembali uji materi diambil perwakilan dari 10 televisi swasta, yakni SCTV, Indosiar, Metro TV, RCTI, MNCTV, Global TV, Trans TV, Trans7, TVONE, dan ANTV.

Larangan berupa pembatasan penyampaian hasil hitung cepat dua jam setelah penutupan TPS di zona waktu Indonesia Barat kembali muncul dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya pasal 449, 509 dan 540. Padahal sebelumnya ketentuan yang sama sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi hingga tiga kali.

Pihak ATVSI berdalih pembatasan bertentangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Apalagi informasi hitung cepat hasil pemilu sangat dinantikan masyarakat. (Karlina Sintia Dewi)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 14 March 2019, 07:56 WIB

Video Terkait

Spotlights