Sukses

Ini Zonasi Kampanye Akbar Parpol dan Capres-Cawapres

Keputusan KPU membagi jadwal kampanye ini ditentukan pada 5 Maret 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua zona kepada kontestan capres-cawapres ‎dan partai politik dalam kampanye akbar untuk Pemilu 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pembagian zonasi wilayah itu terdiri dari 17 provinsi. Namanya zona A dan B. Nantinya kampanye akbar diatur supaya tidak bentrok.

"Zona ini untuk membedakan jadwal kampanye. Sehingga di hari yang sama tidak mungkin peserta pemilu kampanye di dua zona," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2019.

Wahyu mengaku nantinya perwakilan dari tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan berkampanye sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU. Keputusan KPU membagi jadwal kampanye ini ditentukan pada 5 Maret 2019.

"Nanti ada mekanisme pengundiannya siapa yang di zona A‎ dan di zona B, ini ini diputus melalui pengundian," katanya.

Adapun rapat umum atau kampanye akbar ditentukan oleh KPU dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Nantinya, kampanye akbar ini akan dibagi menjadi dua dua, yakni zona A dan B yang terdiri dari 17 provinsi.

Adapun pembagian zonasi sebagai berikut:

Zona A

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Jambi

6. Banten

7. Jakarta

8. Jawa Barat

9. Kalimantan Barat

10. Kalimantan Tengah

11. Kalimantan Selatan

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Utara

15. Nusa Tenggara Timur

16. Maluku

17. Papua

Zona B

1. Bengkulu

2. Lampung

3. Sumatera Selatan

4. Bangka Belitung

5. Kepulauan Riau

6. Jawa Tengah

7. Yogyakarta

8. Jawa Timur

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat

11. Kalimantan Utara

12. Kalimantan Timur

13. Sulawesi Barat

14. Gorontalo

15. Sulawesi Tenggara

16. Maluku Utara

17. Papua Barat‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diundi

Masing-masing pihak akan melakukan pengambilan undian untuk di zona mana mereka akan melakukan kampanye. Pengambilan undian itu akan dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2019 mendatang.

"Ini kan kita bagi dua zona, zona A dan zona B. Untuk siapa yang di zona A dan siapa yang di zona B. Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka harus koordinasi dengan induk organisasinya dan hari Selasa kita juga ada rapat persiapan debat yang ke-3, sehingga kita samakan pengundiannya," pungkasnya.

 

Simak berita lainnya di Jawapos.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.