Sukses

Polemik Kotak Suara Berbahan Kardus untuk Pemilu 2019

Kotak suara berbahan kardus untuk Pemilu 2019 masih jadi polemik. Namun nyatanya kardus sudah pernah dipakai pada Pemilu 2014 sebagai kotak suara pengganti.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik kotak suara berbahan kertas kardus masih hangat dibicarakan. Kotak suara berbahan alumunium rencananya akan diganti kertas kardus.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (17/12/2018), Ketua KPU Arief Budiman menyatakan penggunaan kotak suara berbahan kertas kardus jauh lebih efisien. Harga kotak kardus hanya seperempat dari harga kotak aluminium.

Selain itu, penyimpanan kotak alumunium harus dilakukan dengan menyewa gudang. Sebaliknya kotak berbahan kardus, bisa langsung dibuang bila telah digunakan.  

Terkait hal tersebut, Arief Budiman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga bersama agar penyelenggaraan Pilpres 2019 berjalan lancar, aman, dan jauh dari kekhawatiran yang berkembang.  

"Semua perlakuan kotak sama. Standar pengamanannya sama. Jangan membayangkan jika karton kedap air ini sama seperti pembungkus snack. Kalau masalah bisa dibobol ya sama aja kotak alumunium bisa dijebol," ujar Ketua KPU Arief Budiman.  

Penggunaan kotak kardus sebagai kotak suara pada Pilpres 2019, tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018.  

Pembahasan penggunaan kotak kardus telah melalui proses persetujuan di Komisi II DPR RI. Bahkan, kotak kardus telah digunakan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017 dan 2018 sebagai kotak suara pengganti.  

Alokasi anggaran untuk logistik berupa kotak dan bilik suara Pilpres 2019 mencapai Rp 900 miliar. Namun dana yang terpakai sebesar Rp 284 miliar. Berbeda dengan tahun 2014 yang dianggarkan sebesar Rp 400 miliar. (Karlina Sintia Dewi)