Sukses

Fenomena Baru Tampilan APK yang Ditemukan Bawaslu DIY

Tampilan APK dari salah satu partai politik itu meletakkan lambang partai dan nomor calon legislatif dengan latar belakang menyerupai bendera merah-putih.

Liputan6.com, Yogyakarta - Jelang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan munculnya fenomena baru tampilan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kota dan kabupaten yang dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak.

"Kami temukan di hampir seluruh wilayah DIY. Ada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Untuk di Kabupaten Sleman belum ada temuan tetapi akan tetap kami pantau," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Sabtu (10/11/2018).

Tampilan APK dari salah satu partai politik itu meletakkan lambang partai dan nomor calon legislatif dengan latar belakang menyerupai bendera merah-putih. Demikian dilansir Antara.

Atas temuan tersebut, Bawaslu DIY mengambil langkah dengan menginstruksikan Bawaslu di seluruh kota dan kabupaten di DIY untuk berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah masing-masing, yaitu kepolisian termasuk TNI.

"Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kondisi tetap kondusif. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir sempat ada kejadian yang kurang menyenangkan terkait perusakan bendera di daerah lain. Meskipun kejadian itu tidak terkait pemilu," kata Sri Werdiningsih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4.400 APK di DIY Langgar Aturan

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu DIY akan mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan surat imbauan ke partai politik terkait untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu DIY telah mencatat ada sekitar 4.400 APK yang telah melanggar aturan pemasangan. Sebagian besar adalah bendera.

Bawaslu DIY tetap memasukkan bendera sebagai bagian dari APK meskipun di dalam Peraturan KPU tidak disebutkan secara tegas bahwa bendera masuk sebagai salah satu alat peraga kampanye. Namun, karena bendera memuat lambang atau gambar partai politik, maka dapat dikategorikan sebagai APK.

"Kami tidak hanya mempermasalahkan apakah bendera masuk kategori APK atau tidak. Tetapi, karena dipasang menyalahi aturan yaitu di pohon, tiang telepon, tiang listrik," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.