Sukses

KPU Bantul Baru Terima Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2019

Logistik Pemilu yang sudah diterima KPU setempat sampai saat ini ada dua jenis.

Liputan6.com, Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta menyatakan, pengadaan logistik Pemilu Serentak 2019 dari KPU pusat sampai tingkat kabupaten dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Pengadaan logistik sampai ke bawah ini kan maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, nah, tiap pengiriman sampai setting logistik diminta hitung dan cek kondisi," ujar Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, seperti dilansir Antara, Rabu (7/11/2018).

Dia memaparkan, logistik Pemilu yang sudah diterima KPU setempat sampai saat ini ada dua jenis, yaitu kotak suara sebanyak 700 dan bilik suara sebanyak 4.732 buah. Sisanya, kata Didik, masih dalam pengiriman dan pengadaan.

Menurutnya, selain kotak suara dan bilik suara, logistik Pemilu lainnya ada tinta, segel, dan hologram yang merupakan kewenangan KPU Pusat. Sedangkan, yang menjadi kewenangan KPU provinsi adalah pengadaan logistik formulir dan sampul.

"Jadi, tiap pengiriman diminta hitung dan cek. Kalau memang ada yang cacat, ada yang kurang, termasuk suarat suara, kami harus menginformasikan ke KPU RI, jadi tidak kemudian dilebihkan tidak," ucapnya.

Didik menjelaskan, kebutuhan kotak suara untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Bantul dan panitia tingkat kecamatan (PPK) di 17 kecamatan serta rekap tingkat kabupaten sebanyak 15.661 kotak suara Pemilu 2019.

"Kalau dilihat dari kebutuhan, masih kurang untuk kotak suara. Makanya, tiap dikirim dicek terlebih dahulu kelayakannya, jumlahnya ataupun, dari tingkat keutuhannya. Kalau ada yang kurang atau rusak, baru diinformasikan," tutur Didik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewenangan KPU Kabupaten

Didik mengatakan, logistik Pemilu 2019 yang menjadi kewenangan KPU kabupaten adalah pengadaan alat kelengkapan TPS.

Misalnya, kata Didik, bantalan coblos, termasuk alat coblosnya, kemudian stiker kotak suara, dan alat kelengkapan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Jadi, sudah ada pembagian kewenangan, ada yang diadakan KPU RI dan KPU provinsi. Kalau ada kekurangan, dimintakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, entah itu ke KPU RI atau provinsi. Saat ini yang diterima baru kotak sama bilik suara," pungkas Didik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.