Sukses

Bawaslu Minta 11 Kepala Daerah Riau Diberi Sanksi

Bawaslu Riau mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mereka diberi sanksi.

Liputan6.com, Riau - Sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau diduga melanggar peraturan tentang Pemerintah Daerah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

Oleh karena itu, Bawaslu mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mereka diberi sanksi.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, para bupati dan wali kota itu terbukti melanggar aturan karena telah mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Menurutnya, sebagian kepala daerah ikut deklarasi mendukung capres nomor urut 01 itu dan lainnya tidak hadir namun ikut mendukung lewat tanda tangan pernyataan.

"Surat rekomendasi terhadap 11 kepala daerah hari ini akan kita kirim ke Kemendagri. Untuk sanksinya, itu kewenangan Kemendagri," ujar Rusidi, Selasa (6/11/2018).

Rusidi menyebutkan, para kepala daerah memang tidak melanggar pidana dan aturan Pemilu, namun terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat deklarasi yang dilaksanakan ormas ProJokowi (Projo) yang diadakan di Hotel Arya Duta Pekanbaru pada Rabu 10 Oktober 2018 lalu itu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk capres nomor urut 01.

"Putusan itu berdasarkan rapat yang kita (Bawaslu) lakukan selama 7 jam, peserta rapat ada dari kepolisian, dan Kejaksaan juga," ucap Rusidi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 Kepala Daerah Sudah Dipanggil Bawaslu

Sebelumnya, menurut Rusidi, 11 kepala daerah itu telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Bawaslu juga memeriksa penyertaan nama jabatan ketika acara deklarasi dukungan itu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 dalam undang-undang tersebut terkait penggunaan fasilitas negara.

Dari rapat pleno yang dilangsungkan bersama dengan Sentra Gakkumdu, ketentuan pidana itu tidak terpenuhi pada perbuatan 11 kepala daerah ini.

"Alasannya, pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu ditentukan secara limitatif apa yang menjadi fasilitas negara, ada empat yang disebut kan di situ, sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, tapi tidak tidak menyebutkan nama jabatan sebagai fasilitas negara," kata Rusidi.

Maka dari itu, lanjut dia, pelanggaran pidana dalam deklarasi itupun tidak terpenuhi. Meski begitu, 11 kepala daerah ini tetap melanggar aturan lainnya. Yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Mereka melanggar kewajiban dan saat pelantikan mereka bersumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam berdemokrasi," jelas Rusidi.

11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris, dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.

 

Reporter : Abdullah Sani

Sumber  : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.