Sukses

Terbukti Langgar Etik, MKD Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025). Sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain. Sidang putusan dihadiri langsung lima teradu, di antaranya; Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni serta Adies Kadir. MKD DPR memutuskan dari kelima teradu itu, dua dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu Adies Kadir dan Surya Utama. Sementara, teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Dalam amar putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam persidangan dugaan pelanggaran etik, secara umum, Adang mengatakan keputusan Mahkamah Partai Politik masing-masing teradu itu sudah tepat yakni menonaktifkan kelimanya dari keanggotaan DPR. Sebelumnya, MKD telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, pada Senin (3/11/2025).
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini