Sukses

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Menanti Putusan MK yang Diajukan PSI

Wali Kota Surakarta menjadi sorotan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namanya pun dikaitkan bisa menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Surakarta menjadi sorotan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namanya pun dikaitkan bisa menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Meski demikian, Analis Politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto bukan tidak mungkin. Tapi syaratnya, Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan uji materi yang diajukan PSI.

Diketahui, PSI mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

"Iya kalau nanti JR (judical review) PSI dikabulkan maka kita bisa mungkin berkesimpulan (Gibran maju di Pilpres), meskipun masih terlalu subuh bahwa Gibran sebagai cawapres Prabowo, itu serius bukan bercandaan," kata dia, Senin (29/5/2023).

Menurut Pangi, semuanya bisa berubah jika MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut. Soal pengalaman, bisa berkaca ke Boediono ataupun Ma'ruf Amin yang menjadi cawapres tanpa menjadi kepala daerah terlebih dahulu.

"Intinya sih di MK aja, kalau soal pengalaman atau belum itu biar rakyat yang menilai, termasuk masyarakat apakah sudah melihat Gibran punya prestasi di Solo seperti Jokowi atau belum? Tapi kalau soal cawapres juga menarik, Kyai Haji Maruf Amin atau Budiono dulu malah enggak punya pengalaman sebagai kepala daerah bisa kok jadi wapres," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru 2 Tahun Jadi Wali Kota, Jokowi Larang Gibran Jadi Cawapres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya melarang putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). Hal inin dikatakan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menanyakan langsung perihal usulan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Budi, Jokowi melarang Gibran lantaran baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 2 tahun.

"Ya Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? 'Jangan lah Gibran baru dua tahun'," kata Budi di kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

"Pak Jokowi bicara sama saya, ini ada wacana Pak Prabowo-Gibran. Terus Jokowi bilang Mas Gibran baru 2 tahun jadi wali kota," kata Wakil Menteri Desa ini.

Dia melanjutkan, Gibran menjadi salah satu sosok yang juga masuk dalam bursa cawapres musyawarah rakyat Projo.

"Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya," kata Budi.

Namun, kata dia, Gibran belum memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres karena terkendala usia. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di situ, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

Budi pun sudah mengetahui aturan itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Namun, belum bisa dipastikan apakah MK bakal mengabulkan.

"Cuma kan 1 konstitusi tidak memungkinkan, oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review. 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku aja sekarang," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini