Sukses

Pemerintah Bebaskan Tarif PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

Kini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dibebaskan mulai 11 Mei 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan electric vehicle (EV) masih terus digencarkan oleh pemerintah. Kini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dibebaskan terhitung per 11 Mei 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," demikian yang tertulis pada Pasal 10 ayat (1), dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Selasa (30/5/2023).

Kemudian, pada ayat kedua di pasal yang sama menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku pada BBNKB. 

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB," begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) undang-undang tersebut.

Namun, sayangnya ketetapan PKB dan BBNKB 0 persen ini tidak berlaku pada kendaraan listrik hasil konversi. Pasal 10 ayat (3) menjelaskan, pembebasan pajak ini tidak berlaku pada kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Kehadiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 ini pun menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2022.

Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (20) peraturan lama tersebut, mobil dan motor listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejalan dengan Pemerintah

Pemberlakuan regulasi baru ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Dalam hal ini, pemerintah sedang melancarkan berbagai langkah untuk menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Misalnya seperti kebijakan pemberian subsidi/insentif pembelian kendaraan listrik roda dua yang berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.

Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.

Dilansir dari antara, Pemerintah berkomitmen untuk mempensiunkan PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) dan menggantinya dengan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebelum 2030.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini