Sukses

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Saat Berkendara di Jalan Tol

Pengemudi di jalan tol yang lalai dapat menyebabkan kecelakaan fatal seperti yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mempersingkat jarak dan menghindari kemacetan, pengendara mobil biasanya memilih untuk menggunakan jalan tol. Namun, tidak sedikit para pengemudi yang lalai akan peraturan yang sudah ada sehingga menyebabkan kecelakaan fatal seperti yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya.

"Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ungkap Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, ada lima hal yang patut diperhatikan pengemudi agar lebih mawas diri ketika melintasi jalan bebas hambatan berbayar agar tak terjadi kecelakaan, seperti berikut ini:

1. Pahami Jalur

Para pengendara seharusnya sudah mengetahui aturan dasar di jalan sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa. Seperti diketahui, lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul.

Sedangkan lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.

Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama jalan tol, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2. Perhatikan Batas Kecepatan

Para pengendara juga tidak bisa seenaknya mengendarai kendaraan mereka di jalan tol, meski terlihat lengang dan tidak begitu padat, mereka diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Batas kecepatan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.

 

3 dari 6 halaman

3. Perhatikan Jarak dengan Kendaraan Lain

Ketika berkendara di jalan tol, para pengendara wajib mengatur jarak dengan para pengendara lainnya. Karena, di dalam tol bukan sudah lagi menghitung jarak, melainkan jarak itu sudah ditentukan oleh waktu sepersekian detik.

Banyak kecelakaan beruntun juga karena mereka tidak begitu paham dengan atur pentingnya menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depannya.

Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.

"Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik," kaat dia.

 

4 dari 6 halaman

4. Pastikan Performa Mobil Prima

Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.

Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.

 

5 dari 6 halaman

5. Kondisi Pengemudi Prima

Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

6 dari 6 halaman

Infografis Mobil Kepresidenan RI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.