Sukses

Transfer Muatan Disebut Jadi Solusi Jitu Atasi Truk ODOL

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai transfer muatan bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan truk ODOL (Over Dimension Overload).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai transfer muatan bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan truk ODOL (Over Dimension Overload). Cara inipun siap diterapkan.

Seperti diketahui, pemerintah memberi toleransi sampai akhir 2022 dan regulasi berlaku penuh 1 Januari 2023. Molornya aturan karena kondisi nasional akibat wabah virus corona. Dan isu lain yang memengaruhi ekonomi Indonesia.

Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub menegaskan, permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani. Sebab Pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah saban tahun.

Itu demi melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi. Nah, transfer muatan ini bukan kegiatan baru. Sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah.

Ia menjabarkan, penindakan normalisasi kendaraan itu dibagi menjadi dua. Yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum. Lain halnya dengan transfer muatan yang menjadi keharusan bagi kendaraan kedapatan overload.

Biaya alih muatan bakal dibebankan kepada operator. Menurut Sigit, dengan membebankan biaya itu, bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

"Apabila diperhatikan sangat jarang sekali perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan. Kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja. Hal ini jelas sangat membebani pemerintah," klaim dia, dalam pernyataan resmi.

Untuk menjawab permasalahan ODOL. Dalam kesempatan sama, turut diungkap betapa pentingnya mendukung peran Sumber Daya Manusia (SDM). Atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan kualitas dalam menjawab tantangan. Dan ketegasan dalam menindak pelanggaran.

"Permasalahan strategis menyangkut restrukturisasi bidang hukum. Khususnya terkait dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Maka butuh paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat. Aparatur perhubungan perlu melakukan perubahan pola pikir. Dan menyamakan persepsi serta interprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam UU itu," sebut Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Dirjen Perhubungan Darat

Menurut Sigit, dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang moderen, transparan, dan berintegritas.

"Dalam hal ini kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan Pemerintah seperti aturan terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas," jelas Sigit.

Penerapan ini dikatakan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Juga memeriksa terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi serta identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

Lalu dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum. Termasuk mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.

Lewat bimbingan teknis ini. Pemerintah berharap dapat meningkatan kinerja dalam rangka menyamakan visi misi. Dan langkah aplikasi dalam melaksanakan amanat Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Khususnya pelaksanaan program transfer muatan. Tepat di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bagi pelanggar muatan berlebih. Adapun program normalisasi bagi pelanggar dimensi kendaraan dan identifikasi pelanggaran menggunakan e-blue reader.

 

3 dari 3 halaman

Memberikan Reward

Cara meningkatkan kinerja petugas, Kementerian Perhubungan memberi reward kepada mereka yang telah bekerja dengan baik. Juga dilaksanakan pemberian penghargaan terhadap sejumlah PPNS dan Korsatpel berprestasi.

Apresiasi yang diberikan antara lain: Korsatpel Penggiat Transfer Muatan, Korsatpel Terobosan P21, PPNS dan Penguji Percontohan, PPNS Terobosan P21, PPNS Dishub Penggiat Pemotongan dan Transfer Muatan.

Masalah ODOL sebetulnya lebih disorot lantaran aspek keselamatan. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat muatan berlebih. Misalnya angkutan ODOL kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya. Kemudian dinilai berpolusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan.

Informasi tambahan, dari Januari hingga November tahun lalu. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengawasi angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Atau jembatan timbang yang dikelola.

Tercatat 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB. Sebanyak 39 persen atau 809.496 kendaraan melanggar aturan. Adapun paling banyak terdapat pada daya angkut sebesar 84,43 persen.

Sumber: Oto.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.