Sukses

Jika Ojol Masih Berkerumun, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Angkut Penumpang

Izin ojek online (ojol) angkut penumpang bisa dicabut oleh Pemprov DKI jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan dalam penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid II. Contohnya, jika para pengemudi berkerumun lebih dari 5 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Izin ojek online (ojol) angkut penumpang bisa dicabut oleh Pemprov DKI jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan dalam penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid II. Contohnya, jika para pengemudi berkerumun lebih dari 5 orang.

"Di mana jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya dengan mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (14/9).

"Kita pahami regulasi selama PSBB dilarang orang warga berkumpul dan lebih dari lima orang dan ini pun berlaku bagi ojek online," sambungnya.

Dalam menerapkan peraturan, ia mengaku bersama Polri dan seluruh stakeholder lainnya akan terus melakukan pengawasan.

"Sekali lagi kita sama-sama harus melaksanakan protokol kesehatan melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik, sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya untuk menekan tingkat penambahan kasus positif (Covid) 19 bisa dicapai."

"Di sisi lain diperbolehkannya dengan para ojek, apakah itu ojek pangkalan maupun ojol mengangkut penumpang tetap mengedepankan prinsip-prinsip menjaga, tidak terjadi kerumunan," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengawasi Bersama

Selama tiga hari ke depan, lanjutnya, pihaknya juga meminta bantu kepada perusahaan aplikasi agar bersama-sama membantu mengawasi para pengemudinya.

"Jadi kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang kami di lapangan akan terus melakukan pengawasan bersama-sama dengan Polda TNI dan juga Satpol PP," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

PSBB

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif hari ini. Namun, transportasi ojek daring masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyatakan siap mematuhi peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penerapan kembali PSBB secara ketat, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional berbagai layanan bisnis perusahaan. Sehingga ekosistem Gojek akan mendukung penuh berbagai program pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, guna memperlancar pelaksanaan PSBB di lapangan. Kami juga akan terus melakukan komunikasi intensif kepada mitra driver kami untuk selalu mengikuti dan mematuhi arahan pemerintah," ujar dia dalam pernyataannya kepada Merdeka.com, Senin (14/9).

Sumber: Merdeka.com

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Kandidat Vaksin Covid-19 untuk Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.