Sukses

Berdiri di Tengah Jalan, Rumah Ini Sering Tertabrak Mobil

Keberadaan rumah tersebut pun kerap mengganggu lalu lintas kendaraan dari Poris menuju Daan Mogot dan sebaliknya sehingga kerap menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

Liputan6.com, Tangerang - Sebuah rumah yang berlokasi di jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menjadi sorotan warganet. Alasannya sederhana, rumah tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan.

Pasalnya rumah miliki Keluarga Anwar tersebut berdiri hampir memakan setengah badan jalan raya. Keberadaan rumah tersebut pun kerap mengganggu lalu lintas kendaraan dari Poris menuju Daan Mogot dan sebaliknya sehingga kerap menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

1. Sering Tertabrak Mobil

Rumah yang telah hampir 14 tahun berdiri tersebut juga kerap tertabrak kendaraan yang lewat. Menurut pengakuan Anwar, yang parah bahkan kecelakaan tersebut menyebabkan jebolnya dinding rumah pria berusia 52 tahun tersebut.

“Pernah mobil yang nabrak tuh sampai masuk rumah, dinding-dinding pada jebol. Rusak parah.” paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Terkendala Sertifikat

Sementara itu, dilansir dari Merdeka.com, warga setempat mengungkapkan jika pada tahun 2012 lalu kawasan tersebut terjadi pelebaran jalan. Dan menurutnya karena terkendala ketiadaan sertifikat akhirnya rumah milik Anwar dibiarkan seperti itu.

“Saat pelebaran Jalan Hasanudin tahun 2012 lalu enggak kena pembebasan. Sampai sekarang masih dibiarkan karena sertifikatnya digadein," kata Dedi, penjual warteg di dekat lokasi, hari ini.

Senada dengan hal itu, Anwar pun membenarkan dan saat itu ia menuturkan jika sertifikat rumahnya hilang pada 2001.

Saat kedua orang tuanya membutuhkan tambahan biaya untuk berangkat haji, salah seorang oknum yang tidak bertanggung jawab membawa sertifikat miliknya untuk digadaikan di bank sebagai jaminan. Hingga kini ia tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.

“Kejadian itu pada tahun 2001, tapi oknum itu menggadaikan sertifikat rumah saya ke bank,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

3. Hendak Dibongkar

Kabar terakhir yang diperoleh jika rumah tersebut rencananya akan dibongkar dalam waktu dekat.

Taufik Syahzeni, selaku kepala PUPR Kota Tangerang juga membenarkan bahwa rumah tersebut sudah masuk agenda untuk dibebaskan.

Namun mengingat dokumen tidak lengkap (tidak ada sertifikat), akhirnya rumah tersebut kembali ditunda untuk dibongkar.

Pihak PUPR sendiri masih mengkaji terkait upaya pembongkaran tersebut, agar bisa segera dioptimalkan sebagai fungsi kawasan lalu lintas.

Sumber: Merdeka.com ditayangkan Selasa, 7 Juli 2020 14:14

Penulis : Nurul Diva Kautsar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.