Sukses

Kendaraan Pribadi Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan secara efektif, Jumat 10 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, kebijakan itu bisa mempercepat penanganan terkait pandemi virus Corona Covid-19 di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan secara efektif, Jumat 10 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, kebijakan itu bisa mempercepat penanganan terkait pandemi virus Corona Covid-19 di Ibu Kota.

Meski ada pembatasan penggunaan transportasi massal selama kebijakan PSBB, kendaraan pribadi tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa.

Anies juga menjelaskan, kebijakan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan yang keluar masuk wilayah Jakarta.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Yang kita atur adalah kendaraan umum, tetapi harus ada phyisical distancing, artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi," kata Anies dilansir kanal Megapolitan, Liputan6.com.

Untuk itu, setiap transportasi publik seperti KRL, MRT, Transjakarta akan ada pembatasan 50 persen penumpang di setiap gerbong.

Tidak hanya pembatasan kuantitas penumpang, dia juga memangkas jadwal operasional transportasi publik yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Kapasitasnya turun 50 persen misalnya bis bisa diisi 50 penumpang maka tinggal 25 penumpang kita tidak izinkan penuh cukup 50 persen" jelas Anies.

Untuk transportasi alternatif seperti ojek online dipastikan boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Namun Anies tidak menjelaskan lebih detil mengenai ojek online yang mengantar penumpang.

Sebab, kata Anies, poin-poin aturan mengenai PSBB di Jakarta hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Maksimal Kerumunan 5 Orang

Yang jelas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan maksimal kerumunan yaitu 5 orang, jika melebihi jumlah tersebut maka tindakan langsung oleh aparat penegak hukum akan diberlakukan.

"(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh, kendaraan roda 4 bawa penumpang boleh," ujarnya.

Sementara PSBB berlangsung selama 14 hari, sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini