Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Denda Pajak Dihapuskan dan Samsat Keliling yang Tetap Buka

Mengingat kondisi pembatasan sosial berskala besar sedang diterapkan, sejumlah pelayanan menyesuaikan operasionalnya. Bahkan ada wilayah yang menghapuskan denda pajak selama masa ini diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta Mengingat kondisi pembatasan sosial berskala besar sedang diterapkan, sejumlah pelayanan menyesuaikan operasionalnya. Bahkan ada wilayah yang menghapuskan denda pajak selama masa ini diberlakukan. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Virus Corona Covid-19 Menular Melalui 2 Cara Ini

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa Corona Covid-19 menular lewat percikan atau droplet, bukan lewat udara (airborne disease). 

Dengan begitu masyarakat diharapkan tidak menjadi cemas, namun tetap waspada agar terhindar dari terpapar virus Corona penyebab COVID-19. Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Ditiadakan dari 26 Maret hingga 29 Mei 2020

Di tengah pandemi virus Corona COVID-19, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditiadakan. Peniadaan denda PKB terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul mengatakan, peniadaan denda PKB berdasarkan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut Nomor: B/01/III/2020 tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19. Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

3. Tetap Buka, Ini Lokasi Layanan Samsat Keliling di 5 Wilayah Jakarta

Meski aktivitas instansi pemerintah sudah dibatasi untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19, pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling masih bisa dilakukan warga DKI Jakarta.

Berdasarkan Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (31/3/2020), Samsat Keliling membuka pelayanan di tujuh lokasi. Tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, masyarakat bisa datang pada hari Senin-Jumat. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini