Sukses

Jangan Sembarangan Lepas Helm Korban Kecelakaan, Ikuti Panduannya Berikut Ini

Kecelakaan lalu lintas bisa saja melibatkan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Khusus pengendara motor, korban yang menggunakan helm harus ditolong dengan cara yang tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas bisa saja melibatkan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Khusus pengendara motor, korban yang menggunakan helm harus ditolong dengan cara yang tepat.

Tak bisa sembarangan, melepaskan helm pada korban kecelakaan harus dilakukan dua orang, seperti panduan buku saku keluaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penolong pertama menjaga kepala dan leher korban agar tidak bergerak dengan posisi kedua telapak tangan berada di leher serta kepala.

Setelah itu, penolong kedua melepaskan tali helm dari kaitnya atau potong bila sulit membukanya. Lalu penolong kedua meletakkan satu tangan pada sudut rahang dengan ibu jari pada satu sisi dan jari-jari lainnya pada sisi lain.

Penolong pertama kemudian melebarkan helm ke kedua sisi hingga melebihi telinga dan secara hati-hati melepaskan helm. Bila helm yang digunakan model tertutup, maka kaca penutup harus dilepaskan terlebih dahulu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Matikan Mesin Kendaraan

Matikan semua mesin kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan. Dahulukan menolong korban yang masih hidup.

Bila memungkinkan, pindahkan korban ke lokasi yang lebih aman dengan cara yang benar dan tidak memperparah korban.

Jangan memindahkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan karena merupakan barang bukti pihak kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini