Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan skuter listrik yang tengah marak di Jakarta menjadi polemik. Pasalnya, banyak para pengguna atau penyewa kendaraan ramah lingkungan ini memakainya dengan sembarangan, bahkan cenderung membahayakan. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. HEADLINE: Polemik Larangan Skuter Listrik di Jalanan, Bagaimana Aturannya?
Baca Juga
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Top 3 Berita Hari Ini: Kahiyang Ayu Jalani 3 Treatment Rambut di Salon Langanan, Warganet Penasaran Berapa Biayanya
Skuter listrik sedang menjadi sorotan berbagai pihak di Jakarta. Hal tersebut diakibatkan penyalahgunaan oleh pengendaranya, seperti melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO). Dalam potongan gambar yang diunggah oleh akun media sosial milik Dinas Bina Marga DKI memperlihatkan adanya kerusakan lantai kayu JPO.
Advertisement
Bekas ban skuter tampak terlihat jelas membekas di atas lantai. Karena itu, Dinas Bina Marga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melintasi JPO saat mengendarai skuter listrik.
Selengkapnya baca di sini
2). Tanggapan Komunitas Soal Pembatasan Skuter Listrik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Kendaraan listrik ini dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.
"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 13 November 2019.
Selengkapnya baca di sini
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3) Belum Cocok di Jalan Raya, Skuter Listrik Sebaiknya untuk Pariwisata dan Olahraga
Pengamat Transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas menyebut jika skuter listrik atau Grabwheels belum cocok digunakan di jalan raya. Terlebih, jika kendaraan yang disewakan Rp5 ribu per 30 menit ini, dijadikan sebagai moda transportasi oleh masyarakat di kota besar, seperti Jakarta.
Sebaiknya, skuter listrik ini memang cocoknya dijadikan kendaraan di tempat pariwisata dan sarana olahraga, seperti di Monas, TMII, atau GBK.
Selengkapnya baca di sini
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement