Sukses

Top3: Mengenal Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Jenis Kopling

Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan umum wajib memasang pelat nomor kendaraan. Ada sejumlah warna dasar pelat nomor yang dibedakan berdasarkan jenis kepemilikan dan fungsinya.

Liputan6.com, Jakarta Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan umum wajib memasang pelat nomor kendaraan. Ada sejumlah warna dasar pelat nomor yang dibedakan berdasarkan jenis kepemilikan dan fungsinya. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Ada Lima Warna Pelat Nomor di Indonesia, Ini Artinya

Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda. Khusus di Indonesia terdapat lima jenis warna pelat seperti diungkapkan Kombes Pol Taryadi S.I.K Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.

"Saat ini ada lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Jadi memang setiap warna memiliki maksud dan identitas berbeda," katanya belum lama ini di Jakarta. Selengkapnya baca di sini.

2. Emak-Emak Vs Pengendara Mobil, Siapa yang Salah?

Menjadi moda transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia, sepeda motor dinilai sebagai solusi karena bisa menerobos kemacetan.

Tak memandang gender, sepeda motor saat ini juga banyak digunakan emak-emak. Beberapa video yang viral bahkan memperlihatkan kelakukan unik, cuek, dan seenaknya saat sedang berkendara. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Mengenal Jenis-Jenis Kopling pada Sepeda Motor

Menjadi salah satu komponen penting pada sepeda motor, kopling berfungsi sebagai penerus putaran mesin dari poros engkol ke roda gigi mesin yang kemudian diteruskan ke roda belakang.

Jenis kopling sangat beragam, yakni kopling gesek, fluida, sentrifugal, dan kopling magnet. Khusus kendaraan roda dua, kopling yang sering digunakan ialah jenis gesek tipe plat yang dibagi menjadi kopling plat basah dan kopling kering. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.