Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Efektivitas Aturan Ganjil Genap dan 10 Tahapan Uji Esemka

Peraturan ganji genap akan dilanjutkan hingga Desember 2018. Namun di balik itu ternyata menurut Gubernur Jakarta Anies Bawesdan, hasilnya belum efektif mengurangi jumlah mobil yang melintas.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan ganji genap akan dilanjutkan hingga Desember 2018. Namun di balik itu ternyata menurut Gubernur Jakarta Anies Bawesdan, hasilnya belum efektif mengurangi jumlah mobil yang melintas. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Penjualan Mobkas Meningkat, Sistem Ganjil Genap Dinilai Tidak Efektif

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang sebelumnya berakahir 13 Oktober 2018 resmi diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, bakal diberlakukan kembali dari 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.

Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota tidak efektif. Sebab saat ini ada peningkatan drastis jumlah mobil dengan adanya perluasan aturan tersebut. Selengkapnya baca di sini.

2. Ikut Tren, Mobil Diesel dan Bensin Bakal Dilarang di Negara Ini Mulai 2030

Tidak banyak mobil listrik di Israel saat ini, namun hal ini bakal berubah dalam 10 tahun ke depan. Sesuai laporan Reuters, negara tersebut berencana untuk melarang penjualan kendaraan bermesin bensi dan diesel mulai 2030.

Dengan peraturan tersebut, Israel bakal mengharuskan semua kendaraan baru untuk menjadi sepenuhnya listrik atau berbahan bakar gas alam. Selengkapnya baca di sini.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. 10 Tahapan Mobil Esemka Hingga Lolos Sertifikasi Uji Tipe

Merek mobil asal Indonesia, Esemka, dikabarkan siap masuk jalur produksi. Hal ini tak lain karena salah satu  syarat memproduksi mobil telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe.

Sebelum mendapatkan SUT, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai pengujian. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.