Sukses

Uji Coba Tilang Elektronik, Tren Angka Pelanggaran Terus Menurun

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf, penurunan jumlah pelanggaran ini cukup drastis, bahkan hingga 40 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah resmi memberlakukan uji coba sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Selama sepekan, dan tercatat pada Jumat (5/10/2018) angka pelanggaran terus menurun dibanding sebelumnya.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf, penurunan jumlah pelanggaran ini cukup drastis, bahkan hingga 40 persen.

"Tren jumlah pelanggaran menurun dari 93 pelanggar(Kamis, 4/10/2018), menjadi 53 pelanggar (Jumat, 5/10/2018) atau turun sebesar 40 persen," ujar Kombes Pol Yusuf, seperti disitat laman resmi NTMC Polri, ditulis Senin (8/10/2018).

Sementara itu, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, dari 53 pelanggar yang tercatat, sebanyak 20 unit dilakukan kendaraan pelat hitam, pelat kuning berjumlah tiga unit, pelat merah empat unit, dan berpelat TNI atau Polri sebanyak tujuh unit, dan di luar wilayah PMJ sebanyak dua unit.

Sementara itu, adapun dua unit lainnya tidak tertangkap kamera, dengan alasan TNKB tertutup kendaraan di belakangnya. Dan 15 pelanggaran karena diskresi kepolisian.

Untuk diketahui, uji coba sistem tilang elektronik atau E-TLE ini dilakukan di ruas ruas jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, dengan penggunaan empat kamera pengawas canggih.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, adapun penerapan sistem E-TLE akan menggunakan CCTV canggih yang akan didatangkan dari Cina. Selain merekam, CCTV dapat memotret pelanggaran, hingga nomor pelat nomor kendaraan pelanggar.

Informasi yang didapat dari CCTV terkoneksi di dengan TMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database.

Lalu, bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.