Sukses

Melanggar Lalu Lintas, Cek Daftar Denda dan Tilangnya

Pelanggaran lalu lintas selalu saja terjadi di jalan raya, yang umum terjadi adalah tidak mengenakan helm atau tidak membawa surat kelengkapan berkendara.

Liputan6.com, Jakarta Pelanggaran lalu lintas selalu saja terjadi di jalan raya, yang umum terjadi adalah tidak mengenakan helm atau tidak membawa surat kelengkapan berkendara.

Untuk memberikan efek jera dan menanggulangi kecelakaan di jalan akibat pelanggaran lalu lintas, Polisi pun selalu aktif dalam menertibkan pengguna jalan yang nakal, salah satunya menggelar razia.

Selain itu setiap pelanggaran pun memiliki nilai dendanya masing-masing, tergantung tingkat pelanggarannya.

Akun Instagram @polantasindonesia memberikan gambaran besaran denda yang ditanggung oleh pelanggar yang bandel. Sosialisasi tersebut dikemas di dalam sebuah video singkat yang rupanya merupakan hasil kreatifitas para akademisi Universitas Mercu Buana.

Ada pun daftar pelanggaran dan denda yang dimaksud dirangkum sebagai berikut:

  • Tidak memiliki SIM: Denda Maksimal Rp1 juta (Pasal 281)
  • Tidak dapat menunjukkan SIM: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
  • Tidak dapat menunjukkan STNK: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
  • Tidak memenuhi kelengkapan utama: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 1)
  • Tidak memakai helm SNI: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  • Penumpang Tidak Menggunakan Helm: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 2)
  • Plat nomor tidak ada/tidak sesuai dengan yang ditetapkan Polri: Denda Maksimal Rp500 ribu (pasal 280)

Sumber : Otosia.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksikan Videonya di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.